Jumat, 23 Januari 2015

Contoh Monolog untuk Acara Remaja



Bicara soal monolog, mungkin performance yang satu ini cukup efektif apabila dijadikan salah satu ice breaking dalam suatu acara, apalagi apabila yang datang merupakan para remaja dan remaji. Dalam monolog, kita bisa mengungkapkan apa yang ada dalam benak kita sedetil mungkin. Apalagi di dalam monolog, kita bisa saja mengungkapkan segala hal dengan bahasa yang kita inginkan. Bisa dengan bahasa yang formal, bahasa yang cenderung sifatnya digunakan dalam komunikasi sehari-hari dengan teman, bahkan diungkapkan dengan bahasa diary sekalipun. secara De Facto, tidak akan ada yang melarang dan melanggar kan..?
So, buatlah versi monologmu seunik mungkin, sesuai dengan apa yang hendak kamu raih dari disampaikannya monolog tersebut. Ohya jangan lupa ya.. kalau bisa monolognya jangan sampai melanggar rambu-rambu hukum syara'.
Nah, di bawah ini ada salah satu contoh monolog. Monolog tersebut menceritakan kegalauan dan kebingungan seorang remaja dalam mengenal dirinya sendiri. Notabenenya, monolog tersebut dibuat dalam rangka mengisi Ice breaking dalam acara Move_On RSC (Remaja Smart Club) [HTI], Yogyakarta. Monolog tersebut dibuat dengan tujuan sebagai pengantar bagi para peserta (remaji) yang baru saja menyelesaikan babak diskusi dan akan memasuki babak pemaparan materi. Langsung aja yuk.. semoga bermanfaat kawan ^_^

Who Am I...?!

Teman-teman, aku ini remaja. Kalian juga remaja kan? Nah, mumpung kita lagi ngumpul-ngumpul ngobrol bareng, aku ingin ngomongin sesuatu nih. Gini, kadang aku itu lupa sama diriku sendiri. Jujur lho, aku kadang gak tahu aku ini siapa.  Mungkin itu kali ya yang orang maksud “remaja yang lagi cari jati diri”.
Tapi aku sendiri masih bingung, sebenernya remaja itu apa dan siapa sih? Memang bener gak sih masa remaja itu, masa yang paling pas untuk senang-senang? Bener gak sih kalau masa remaja itu masa yang paling pas untuk main-main bareng temen? Apa tugas remaja cuma itu aja? Atau, ada yang lain? Duh, tugasnya remaja itu apa? Ohya, tapi kalau kata orang tuaku sih, tugas remaja itu ya belajar, biar waktu besar nanti dapat pekerjaan yang mapan. Bener gak sih? Apa ternyata ada tugas yang lain?
Oh iya, tentang remaja, aku jadi ingat perkataan salah satu guruku. Katanya ya, remaja itu pemegang estefet kepemimpinan bangsa ini. Aku juga gak terlalu faham sih apa maksudnya. Tapi kata guruku, nasib bangsa nanti bergantung di tangan kita. Nasib baik buruknya bangsa ini tergantung apa yang sudah kita lakukan kemarin, dan apa yang akan kita lakukan kedepannya. Katanya ya, nanti di antara kita akan ada yang jadi presiden. Di antara kita juga nanti akan ada yang menjadi pejabat-pejabat negara. Ih, kedengerannya serem ya?
Tapi kadang aku mikir. Apa kita harus kayak mereka yang katanya doyan korupsi? Atau, harus kayak mereka yang katanya lebih doyan ngasih kekayaan alam ke pihak asing daripada rakyatnya sendiri? Ih, tapi masa sih kita harus kayak gitu? Terus, kalau gak kayak gitu, kita harus kayak apa dong?
Tapi kalau aku pikir-pikir, sanggup gak sih kita ngurusin bangsa ini? Orang ngurusin diri sendiri aja kadang masih gak bener. Memang, apa sih yang harus kita lakukan biar kita sanggup mimpin bangsa? Apa cukup dengan belajar di sekolah? Atau, cukup menjadi orang yang senang shoping, ngumpul bareng bicara ngalor-ngidul, nongkrong sana nongkrong sini? Cukup kah?Aku bingung. Kita itu sebagai remaja harus kayak gimana sih? Kita itu sebagai remaja harus ngelakuin apa? Siapa yang bisa kita jadiin panutan? Orang tua kita? Guru di sekolah? Pembina di pramuka dan semacamnya? Kakak-kakak alumni sekolah? Atau, temen-temen kita di sekolah? Penyanyi dan pemain film yang jadi idola kita? Aduh, aku gak tahu mana yang benar. Kita itu harus jadi orang yang kayak apa?
Aku bingung. Gak ada yang bisa jawab semua pertanyaan aku ini. Aku tanya sana-sini, panjang lebar kali tinggi, kayaknya aku gak pernah dapat jawaban yang memuaskan. Aku tanya bapakku, mamahku, kakakku, paman, tante, guru sekolah, dan bahkan kayaknya kalau aku tanya penyanyi idolaku pun, aku gak akan dapat jawaban yang memuaskan. Pol-polnya orang tuaku jawab gini; ikuti aja apa yang ada di sekolah, InsyaAllah kamu nanti jadi pribadi yang baik. Dapat perkerjaan yang mapan, biaya hidupmu terpenuhi.
Tapi jujur, aku agak ragu dengan nasihat itu. Di sekolah, aku hanya dikasih segudang materi yang sifatnya cendeung teoritis. Akhir-akhirnya, aku diminta menjawab setumpuk soal dari ringkasan setiap teori yang aku dapatkan di kelas. Kadang aku mikir. Apa sekolah itu cuma ingin siswa-siswinya menjadi orang yang pandai menjawab soal pilihan ganda? Toh setelah ulangan, karena gak ngerti aku mempelajari itu untuk apa, akhirnya ujung-ujungnya juga lupa deh. Tapi, apakah memang benar seharusnya remaja yang baik itu seperti itu?
Semua pertanyaan itu malah membuatku semakin bingung. Aku tidak menemukan jawaban  yang pas dari semua pertanyaan itu. Aku gak tahu aku harus jadi sosok yang seperti apa. Aku gak tahu apa yang harus aku lakukan. Alhasil, mau gak mau, aku jalani hari-hari sesuai dengan irama yang berjalan di antara atmosfer sekolah. Ngalir. Sebenernya bagiku ini juga rumit sih. Soalnya, kalau aku perhatiin, irama di sekolah juga sangat bermacam-macam. Temenku juga macam-macam.
Ada yang pintar, tapi asyik dengan dunianya sendiri. Ke mana-mana bawa buku. Dan parahnya lagi kadang jalan aja sambil baca buku. Hm, bacanya sih ya positif. Tapi gimana coba kalau sembari jalan.  Ngelewatin orang yang kesulitan, butuh bantuan, ya dia cuek aja.
Ada juga temen yang doyan ngobrol ngalor-ngidul, cekakak-cekikik. Pokoknya, kalau ngelihat mereka lagi ngobrol, kayaknya asyik banget. Tapi sayangnya, mereka cuma mau berteman ketika kita sedang senang aja. Kalau misalkan kita lagi sedih, galau, marah, mereka nanti ngejauhin kita deh.
Ada juga temenku yang kaya dan senang berbagi lagi. Sedikit-sedikit, ajak traktir. Tapi ya sayangnya, gak semua orang mau dia temenin. Sayangnya sih itu, plus kalau lagi ngumpul bareng sekelas, dia cenderung sombong. Sayang sekali kan?
Ada juga temenku yang hobi berorganisasi. Ikut OSIS, pramuka, dan organiasasi-organisasi lainnya. Setahuku, mereka terkenal dengan siswa yang super sibuk. Saking sibuknya mereka, biasanya ibadahnya super kendor. Sayangnya sih gitu.
Ada juga yang update banget sama info-info seputar artis. Mungkin saking nge-fans nya kali ya mereka juga sering nempelin foto-foto dan nama-nama idola mereka di barang-barang kesukaan mereka. Tuh kan, saking nge-fans nya mereka, mereka sampai-sampai sering lupa sama jati diri sendiri.
Ada juga temen yang tipenya super friendly. Mereka punya hobi jalan-jalan muterin kota. Pulang-pulang malem deh. Tapi ya itulah sisi negatifnya.  Belajarnya jadi kurang banget deh.
Ya.. itulah teman-temanku. Macam-macam kan? Sebenernya masih banyak banget sih macam-macam tipe mereka. Tapi masa iya aku sebutin satu per satu. Nah, kan. Kalau iya aku milih jadi orang yang ngalir, ngikutin arus yang ada, tetep aja aku ngerasa harus milih jadi orang yang kayak apa. Kan tipe temen-temenku banyak banget tuh, makanya aku harus milih mau jadi kayak temen yang mana. Nah, kalau masalah milih-memilih kayak gini nih, aku selalu kebingungan. Gimana enggak, orang sama jati diri sendiri aja aku kadang masih bingung.
Hm, aku pikir, aku ini butuh panutan sih. Aku butuh orang yang layak aku tiru. Aku butuh orang yang bisa ngarahin aku, ngasih tahu aku; ini benar dan ini salah, juga yang terpenting bisa ngertiin aku sebagai seorang remaja yang kadang masih bingung sama jati diri sendiri. Bener gak?

Tapi itu sih aku. Kalau kamu? 

#monolog_dalam_acara_Move.On_HizbutTahrir_Jogja
#created_by..Salma

Kamis, 22 Januari 2015

Contoh Kultum Berbahasa Arab


مِقْيَاسَ أَعْمَالِ الْإِنْسَانِ

 السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللَّهِ و َ بَرَكَاتُهُ.َ
إِنَّ الْحَمْدَ للَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنْ سُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهْ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَسْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلَّا اللَّهَ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ وَ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ.

أَيُّهَا الْمُسْتَمِعُوْنَ الْأَعِزَّاءُ,
هَلْ فِيْكُمْ مَنْ يَتَفَكَّرُ:
مَنْ اسْتَحَقَّ تَثْبِيْتَ أَعْمَالِ الإِنْسَانِ؟
أَكَانَتْ خَيْرٌ أَمْ شَرٌّ؟
أَكَانَتْ صَوَابٌ أَمْ خَطَأٌ؟ مَا مِقْيَاسُ أَعْمَالِ لَنَا؟

حَسَنًا.. أَنَا إِنْسَانٌ, وَ أَنْتِ, وَ أَنْتِ, وَ أَنْتِ إِنْسَانٌ أَيْضًا. فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنّا إِنْسَانٌ. بَعْدَ ذَالِكَ, كَيْفَ نَعْرِفُ مِقْيَاسَ أَعْمَالَنَا؟ أَنُثَبِّتُ مِقْيَاسَ الْأَعْمَالِ بِنَفْسِنَا: نَفْعِيَّةً, سُرُوْرِيَّةً, وَ غَيْرَ ذَالِكَ الَّذِي فَان؟ أَمْ نَعْلَمُهَا مِنَ الْعُرْفِ الَّذِيْ مَصْنُوْعَةِ النَّاسِ؟ أَمْ نَعْلَمُهَا مِنْ خُرَافَةِ الْجُدُودِيَّةِ الَّتِيْ مَصْنُوْعَةِ النَّاسِ؟

لَا, لَيْسَ كَذَالِكَ. كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا إِنْسَانٌ, وَ الإِنْسَانُ مَخْلُوْقٌ, وَ الْمَخْلُوْقُ مَحْدُوْدٌ. نَحْنُ لَا نَعْرِفُ كُلَّ شَيْءٍ عَنَّا, إِنَّمَا نَحْنُ نَعْرِفُ قَلِيْلًا عَنَّا. فَإِذَا ثَبَّتَ النَّاسُ مِقْيَاسَ الأَعْمَالِ بِنَفْسِهِ فَلْيَكُوْنَنَّ غَرِيْزَةً إِنْسَانِيَّةً فَحَسْبُ. فَإِذَا اسْتَعْمَلَتْهُ النَّاسُ فَلْيَحْدُثَنَّ نِزَاعًا وَ جِدَالًا وَ خِلَافًا.

وَ لِذَالِكَ لَيْسَ النَّاسُ مُنَاسِبًا لِتَثْبِيْتِ مِقْيَاسِ الأَعْمَالِ بِنَفْسِهِ. لَيْسَ النَّاسُ مُنَاسِبًا لِتَثْبِيْتِ الأَعْمَالِ أَهُوَ خَيْرٌ أَمْ شَرٌّ, أَهُوَ صَحِيْحٌ أَمْ خَطَأٌ. فَمَنْ يُنَاسِبُ لِتَثْبِيْتِهَا؟ هُوَ الَّذِيْ يَعْلَمُ كُلَّ شَيْءٍ عَنَّا وَ هُوَ غَيْرُ مَحْدُوْدٍ. فَمَنْ هُوَ؟
هُوَ اللَّهُ تَعَالىَ, الْخَالِقُ الَّذِي وَاجِبُ الْوُجُوْدِ وَ غَيْرُ الْمَحْدُوْدَ. وَ يَعْلَمُ كُلَّ شَيْئٍ لَا يَعْلَمُ الْمَخْلُوْقُ. وَ هُوَ الَّذِي اسْتَحَقَّ تَثْبِيْتَ مِقيَاسِ الْأَعْمَالِ أَخَيْرٌ أَمْ شَرٌّ وَ أَصَحِيْحٌ أَمْ خَطَأٌ.

أَنَا مُسْلِمَةٌ. وَ أَنْتُنَّ مُسْلِمَاتٌ, وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَنَحْنُ الْمُسْلِمُوْنَ. وَ السُّؤَالُ, هَلْ عِنْدَ اللَّهِ مِقْيَاسُ الْأَعْمَالِ؟ نَعَمْ, طَبْعًا. وَ هُوَ أَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةِ فِيْهَا أَوَامِرِ اللَّهِ وَ نَوَاهِيْهِ وَ فِيْهَا الْحَرَامُ وَ الْحَلَالُ وَ هَكَذَا مِقْيَاسَ أَعْمَالِ الْإِنْسَانِ.

وَلِذَالِكَ لَا بُدَّ لَنَا أَنْ نُطِيْعَ أَوَامِرَ اللَّهِ وَ نَوَاهِيْهِ نُسَيِّرَ جَمِيْعَ الْأَعْمَالِ بِأَوَامِرِ اللَّهِ وَ نَوَاهِيْهِ. لِأَنَّ ذَالِكَ مِقْيَاسُ الْأَعْمَال لِلْمُسْلِمِيْنَ وَ لِلْمُؤْمِنَاتِ. وَ إِنْ نُسَيِّرَ جَمِيْعَ الْأَعْمَالِ بِمِقْيَاسِ الْأَعْمَالِ عِنْدَ اللَّهِ, فَلَنَحْصُلَنَّ عَلَى جَزَاءً وَ هُوَ أَجْرٌ أَبَدِيٌّ إِلَى يَوْمِ الْأَخِرِ.

وَ لَوْ مَا أَمَرَ اللَّهُ وَ مَا نَهَى اللَّهُ مُتَخَالِفٌ مِنْ شُعُوْرِنَا أَحْيَانًا إِلَى أَنْ نُؤَدِّيْهَا صَعْبًا وَ لَكِنْ فَاذْكُرْنَ مَا قَالَ اللَّهُ 
فِي الْقُرْأَنِ الْكَرِيْمِ (البقرة:126)

"...وَ عَسَي أَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئًا وَ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَ عَسَي أَنْ تُحِبُّوْ شَيْئًا وَ هُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَ اللَّهُ يَعْلَمُ وَ أَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ"

فَتَبَيَّنَ أَنَّ الشَّرَّ وَ الْخَيْرِ وَ أَنَّ الصَّحِيْحَ وَ الْخَطَأَ لَيْسَ مِنْ حُبِّنَا وَ كَرَاهَتِنَا وَ لَكِنْ مِنَ الْحَلَالِ وَ الْحَرَامِ الَّذِيْ قَدْ ثَبَّتَهُ اللَّهُ.
إِنْ عِنْدَنَا مِقْيَاسُ الْأَعْمَالِ الْمُمْتَازَة, فَلِمَ نَسْتَعْمِلُ مِقْيَاسَ الْأَعْمَالِ الْعَيْبَة؟


يَاأَيُّهَا الْمُسْتَمِعُوْنَ الْأَعِزَّاءُ, وَ يَأَيُّهَا الْـَسَاتِذُ الْكِرَامُ, وَ يَاأَيُّهَا الْأَصْدِقَاءُ الْأَحِبَّاءُ. كَفَيْتُ هُنَا كَلَامِي, إِنْ وَجَدْتُمْ مِنِّيْ الْكَمَالَ فَإِنَّهُ مِنَ اللَّهِ, وَ إِنْ وَجَدْتُمْ مِنِّيْ الْخَطَأَ فَإِنَّهُ مِنْ نَفْسِيْ, فَأَطْلُبُ مِنْكُمُ الْعَفْوَ. شُكْرًا عَلَى كُلِّ 
اهْتِمَامِكُمْ وَ حُسْنِ اسْتِمَاعِكُمْ. بِاللَّهِ التَّوْفِيْقُ وَ الْهِدَايَةُ. وَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللَّهِ و َ بَرَكَاتُهُ

by: Salma Azizah Dzakiyyunnisa

Minggu, 18 Januari 2015

Hukum Safar Bagi Seorang Wanita



Pada era yang kian modern ini, fenomena wanita yang melakukan sebuah perjalanan (safar) tanpa mahram untuk suatu kepentingan tertentu kian menjamur. Ada yang melakukan suatu perjalanan dalam rangka bisnis, tuntutan pekerjaan, pendidikan, hingga dalam rangka menyebarkan syiar islam. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi transportasi yang semakin modern, kesulitan-kesulitan serta hambatan dalam perjalanan pun semakin bisa diminimalisir sehingga untuk melakukan perjalanan pun semakin mudah. Ada pesawat untuk perjalanan udara. Ada kapal pesiar untuk perjalanan laut. Juga ada kereta, mobil, motor dan sebagainya untuk perjalanan darat. Hal ini membuat fenomena safarnya seorang wanita tanpa mahram semakin marak.
Namun perlu digarisbawahi bahwasanya sebagai seorang muslim, segala macam aspek perbuatan harus dilandasi oleh hukum syara. Dan begitupula kiranya seorang muslim dan muslimah dalam memandang fenomena tersebut, juga dalam menyikapinya.
Islam sendiri merupakan agama rahmatan lil ‘alamin. Rahmatnya meliputi seluruh alam, baik bagi umat muslim maupun umat non-muslim, juga baik bagi kaum adam maupun kaum hawa. Berbeda dengan agama lainnya, islam juga turut memuliakan wanita dan menempatkan wanita pada posisi yang seharusnya. Islam menempatkan wanita sebagaimana kadar potensi wanita itu sendiri. Oleh kerenanya, tulisan ini akan menunjukan salah satu hal yang menjadi perhatian islam dalam rangka memuliakan wanita; yakni hukum safar bagi seorang wanita dalam islam.
Dan sebelum menuju pembahasan yang lebih lanjut, perlu diketahui bahwasanya tulisan ini dibangun atas dasar paradigma yang menyatakan bahwasanya hukum islam merupakan hukum yang memuliakan wanita dan menempatkan wanita pada posisi yang semestinya; bukan hukum yang menindas wanita.

I. Hukum Safarnya Seorang Wanita

A. Pengertian Safar
Safar secara bahasa diambil dari bahasa arabسَفَرَ  yang bermakna terbuka, nampak dan melakukan perjalanan[1], disebut demikian  karena diri seorang musafir akan terbuka dari tempat tinggalnya ke tempat yang terbuka. Serang musafir juga akan terbuka perilaku, akhlaq, dan perangai aslinya, yang selama ini tertutup ketika dia tidak melakukan perjalanan.[2]
Sedangkan secara syariat safar adalah meninggalkan tempat bermukim dengan niat menempuh perjalanan menuju suatu tempat,[3] yang dengan adanya niat safar tersebut mampu merubah suatu hukum dalam islam[4].

B. Hukum Seorang Mahram Bagi Wanita yang Hendak Melakukan Safar.

a. Hukum Asal Safarnya Seorang Wanita

Berkaitan dengan mahram ketika seorang wanita melakukan sebuah safar, Imam Bukhori, Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:
لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan kecuali bersama mahram.”(H.R Bukhori, Muslim dan Ahmad)
Hadits ini melarang kaum hawa melakukan perjalanan tanpa didampingi seorang mahram, sekaligus perintah bahwasanya seorang wanita yang melakukan perjalanan harus didampingi oleh seorang mahram. Namun, hadits tersebut tidak menjabarkan secara rinci kondisi dimana dilarangnya seorang wanita melakukan sebuah safar tanpa didampingi oleh seorang mahram. Hadits tersebut tidak menjelaskan ketentuan-ketentuan khusus bagi kasus-kasus khusus. Tidak ada penjelasan khusus mengenai batas waktu maksimal. Tidak ada penjelasan khusus mengenai batas jarak maksimal. Namun apakah itu artinya tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait batas jarak ataupun waktu maksimal seorang wanita ketika melakukan perjalanan tanpa didampingi oleh seorang mahram?
Jawabannya, tidak. Hadits tersebut merupakan hadits mutlak, yang menyatakan bahwasanya haram hukumnya seorang wanita melakukan safar (perjalanan) tanpa didampingi oleh seorang mahram. Namun di samping adanya hadits mutlak, dalam  kasus safarnya seorang wanita terdapat pula hadits muqayyad yang memperinci kasus tersebut. Hadits muqayyad-lah yang akan menjelaskan ketentuan-ketentuan khusus bagi kasus-kasus khusus. Hadits muqayyad-lah yang akan menjelaskan, hal-hal terkait batas jarak maksimal ataupun batas waktu maksimal.
Namun, sebelumnya perlu diketahui, apabila kita mengambil dalil yang menjadikan ‘jarak’ sebagai standar wanita boleh atau tidaknya seorang wanita melakukan safar tanpa didampingi oleh mahram, itu artinya otomatis standar ‘waktu’ tidak akan bisa kita gunakan. Begitu juga sebaliknya. Oleh karenya, untuk menetukan apakah kita akan menjadikan ‘waktu’ ataukah ‘jarak’ sebagai standar, maka kita harus memahami manakah hadits yang lebih rajih.
Maka pertanyaannya, apa batas maksimal yang layak dijadikan standar? Apakah waktu ataukah jarak?

b.      Nash yang Menjadikan Jarak Standar

Berkenaan dengan batas jarak tempuh maksimal, terdapat riwayat Abu Dawud adalah sebagai berikut: Telah meriwayatkan kepada kami Yusuf bin Musa, dari Jarir, dari Suhail, dari Sa’ad bin Abi Sa’ad, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW pernah bersabda:
لَا يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُوْنَ بِاللَّهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ بَارِدًا إِلَّا مَعَ ذيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَا
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian satu barid kecuali bersama mahramnya.”(H.R Abu Dawud)
Satu barid dalam konteks ini setara dengan empat fasakh, yang setiap fasakhnya itu setara dengan 22km. Maka, satu barid di sini setara dengan 88-89km.

c.       Nash yang Menjadikan Waktu Standar

Ketika kembali ditelusuri, Abu Dawud juga meriwaytakan hadits yang menyatakan bahwasanya yang menjadi standar boleh atau tidaknya wanita melakukan safar tanpa didampingi oleh seorang mahram adalah jarak. Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda:
لَا يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُوْنَ بِاللَّهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَا
 “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Bukhori, Muslim, Ibnu Majah, Ahmad)[5]
Namun apabila dilihat faktanya, tidak semua perawi meriwayatkan hal yang serupa dalam perkara safarnya seorang wanita.
·         Imam Bukhori, Imam Muslim (keduanya dari Abu Sa’id al-Kudzri), Imam Ahmad (dari Ibnu Sa’id), meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dua hari, tiga hari, di atas tiga hari kecuali bersama mahramnya.”
·         Selain itu, Imam Bukhori, dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasaya Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian tiga hari kecuali bersama mahramnya.”
·         Dan ada pula riwayat Imam Muslim (dari Ibnu Umar), at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ad-Darimi dari Abu Said al-Khudzri bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian tiga hari dan lebih kecuali bersama mahramnya.”

Dari hadits-hadits yang telah dipaparkan sebelumnya, jelas bahwa terdapat perbedaan standar waktu maksimal seorang wanita melakukan safar (perjalanan) tanpa didampingi oleh seorang mahram. Dan dengan menggabungkan beberapa hadits muqayyad tersebut, maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwasanya batas maksimal waktu tempuh seorang wanita melakukan safar tanpa didampingi oleh seorang mahram ialah satu hari satu malam. Hal ini dilakukan guna menggabungkan seluruh hadits muqayyad yang membahas perkara safarnya seorang wanita. Hakikatnya, tidak adanya safar selama dua hari, tiga hari, lebih dari tiga hari, dan seterusnya yang memenuhi waktu safar selama satu malam satu malam. Dan pada faktanya, apabila seseorang melakukan safar selama tiga hari, dua hari, ataupun lebih, maka setidaknya dia telah pasti melakukan safar selama satu hari malam. Dan hal ini juga dilakukan dalam rangka mengambil kehati-hatian.

d.      Waktu ataukah Jarak?

Apabila diteliti kembali, kuantitas perawi yang meriwayatkan ‘hadits yang menjadikan waktu sebagai standar’ lebih banyak, yakni oleh 4 orang perawi. Sedangkan hadits yang menjadikan ‘jarak’ sebagai standar hanya diriwayatkan oleh Abu Dawud seorang diri, dan Abu Dawud sendiri merupakan salah satu perawi yang meriwayatkan hadits yang menjadikan ‘waktu’ sebagai standar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan, dalil yang menjadikan ‘waktu’ sebagai standar merupakan dalil yang lebih rajih.
Itu artinya, standar wanita boleh atau tidaknya seorang wanita melakukan safar tanpa didampingi oleh mahram ialah waktu. Maka, sejauh apapun seorang wanita hendak menempuh perjalanan (tanpa mahram), bahkan hingga ratusan atau ribuan kilometer sekalipun, hal itu boleh-boleh saja apabila waktu yang ditempuh tidak lebih dari satu hari satu malam (24 jam); misalkan karena menggunakan pesawat. Namun boleh di sini sama sekali tidak mengandung makna harus, melainkan sebatas boleh (pilihan untuk melakukannya ataukah tidak).
Sebagai catatan, hukum safar bagi seorang wanita menjadi berbeda apabila kondisi lingkungan sekitar sedang berada dalam kategori tidak aman; seperti ketika sedang dalam masa peperangan, masa pemberontakan, dan lain sebagainya. Apabila hal-hal tersebut sedang terjadi, maka seorang wanita sama sekali tidak boleh bepergian tanpa didampingi oleh seorang mahram, walaupun hanya setengah hari.


C. Kondisi dimana Seorang Wanita Boleh Melakukan Safar Tanpa Didampingi Oleh Seorang Mahram
Pada hukum asalnya, seorang wanita harus didampingi oleh seorang mahram ketika ia hendak melakukan sebuah perjalanan (safar). Namun dalam beberapa kondisi tertentu, seorang wanita diperbolehkan melakukan sebuah safar tanpa didampingi oleh seorang mahram. Berikut ialah kondisi-kondisi khusus, dimana seorang wanita boleh melakukan safar tanpa didampingi oleh seorang mahram:
a.       Ketika seorang wanita melakukan sebuah safar, sedangkan mahramnya wafat di tengah perjalanan (masiroh), sementara dia sudah jauh meninggalkan tempat tinggal asalnya.[6]
b.      Ketika seorang wanita wajib berhijrah.[7] Sebagai contoh, terdapat seorang wanita di sebuah negeri kufur, yang kemudian masuk islam. Seluruh syarat hijrah yang ada telah ia penuhi, kecuali adanya seorang mahram. Namun walaupun begitu, ia tetap diwajibkan untuk berhijrah, walaupun tanpa didampingi oleh seorang mahram.
c.       Ketika seorang wanita melakukan zina (dalam kondisi wanita tersebut belum menikah/ghairu muhshon), sehingga dia dihukum dengan pengasingan (pengusiran), sementara dia tidak mempunyai mahram.[8]
d.      Ketika seorang wanita dijatuhkan sebuah tuduhan oleh seorang hakim, sehingga mengharuskannya untuk datang, sementara dia tidak berada di situ ketika itu.[9] Maka ia boleh pergi menuju tempat tersebut tanpa didampingi oleh seorang mahram (apabila memang ia tidak memiliki seorang mahram)

II. Apa Maslahat dari Diwajibkannya Seorang Wanita Melakukan Safar Bersama Seorang Mahram?


Maslahat dari hukum suatu perkara merupakan salah satu hal yang menarik untuk dibahas. Namun yang perlu menjadi titik penting, hendaknya pembahasan tentang maslahat suatu hukum didahulukan oleh status hukum itu sendiri. Sehingga tidak akan timbul sebuah presepsi yang mengatakan bahwasanya mengamalkan suatu hukum syara adalah karena maslahat dari hukum syara tersebut. Dan terlebih, Allah sendiri telah mengatakan bahwasanya setiap hukum syara pasti terdapat maslahat di dalamnya, baik yang telah manusia ketahui maupun yang tidak dan belum diketahui oleh manusia.
Islam sangat memuliakan seorang wanita. Hal inilah merupakan salah satu bukti islam yang memuliakan kaum hawa. Dengan diwajibkannya seorang wanita melakukan safar bersama seorang mahram, hal itu dapat menghindari hal-hal yang tidak dinginkan menimpa seorang wanita, seperti pelecehan dan semacamnya. Telebih mengingat fakta kondisi lingkungan kini yang marak akan terjadinya kekerasan, pencurian, pelecehan, dan lain sebagainya. Apalagi pada faktanya, kini wanita menjadi sasaran empuk atas terjadinya semua tragedi-tragedi tersebut. –na’udzu billaahi min dzalik-

III.           Kesimpulan

Seorang wanita boleh melakukan perjalanan tanpa didampingi seorang mahram, apabila perjalanan yang ia tempuh tidak menghabiskan waktu lebih dari 24 jam. Dan apabila keadaan lingkungan sedang tidak aman, wanita dianjurkan untuk sama sekali tidak melakukan safar tanpa didampingi seorang mahram. Hal ini membuktikan bahwasanya islam sangat melindungi kaum wanita.



Refrensi
·         al-‘Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rusythah, Ensiklopedi Jawab Soal Amir Hizbut Tahrir, Al-Azhar Publishing, 2014.
·         Ibnu mandhur, Lisan al-Arab.
·         Lisanul Arab, 6/277, Asy-Syarhul Mumti’, 4/490, Shahih Fiqhus Sunnah, 1/472.
·         Mu’jam Maqayis.
·         Muhsin Baharudin Blog, oleh: Muhsin, 20 Februari 2010.
·         Prof. Dr. Falih bin Muhammad bin Falih ash-Shughair, Safar, Definisi Dan Hukumnya, IslamHouse.com, 2014.
·         Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqh Wanita Edisi Lengkap, 2011.
·         Terjemahan Al-Muntaqa Min Fara`id Al-Fawa`id hal. 44-45.







[1] Mu’jam Maqayis Lughah
[2] Ibnu mandhur, Lisan al-Arab
[3] Lisanul Arab, 6/277, Asy-Syarhul Mumti’, 4/490, Shahih Fiqhus Sunnah, 1/472
[4] Muhsin Baharudin Blog, oleh: Muhsin, 22 Desember 2014
[5] al-‘Alim al-Jalil ‘Atha’ bin Khalil Abu Rusythah, Ensiklopedi Jawab Soal Amir Hizbut Tahrir, Al-Azhar Publishing, 2014.
[6] Terjemahan Al-Muntaqa Min Fara’id Al-Fawaid hal 44-45
[7] Terjemahan Al-Muntaqa Min Fara’id Al-Fawaid hal 44-45
[8] Terjemahan Al-Muntaqa Min Fara’id Al-Fawaid hal 44-45
[9] Terjemahan Al-Muntaqa Min Fara’id Al-Fawaid hal 44-45

Sabtu, 17 Januari 2015

Menegok Keadaan Negeri Muslim Tetangga.


SDA dan Energi
di Wilayah Muslim Asia Tenggara


Disusun oleh :
Kelompok 4
(Salma, Hanifah, Ara, Nadiyah)

Pesantren Taruna Panatagama
2014





KATA PENGANTAR
         
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan izin dan kekuatan kepada penulis, dan shalawat serta salam di curahkan kepada Junjungan Nabi Akhir Zaman Rasulullah SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan “karya tulis” ini dengan judul ’’SDA dan Energi Negeri Muslim ” tepat pada waktunya

Tugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas Geografi.

Proses penyelesaian karya tulis ini dari awal hingga akhirnya, disadari begitu banyak mendapatkan bantuan dukungan moriil maupun materiil dari berbagai pihak. Maka dalam kesempatan ini, saya menghaturkan penghargaan dan terima kasih yang setulus-tulus nya kepada guru Pembimbing Geografi Usatdz Agus Salim (gelar)  yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk dalam penyelesaian penulisan karya tulis ini.

Selanjutnya, terus juga menyampaikan terima kasih kepada:

1. Orang tua yang telah memberikan bantuan moriil, materiil, maupun do’a, dan dukungan

2. Teman-teman Panatagama  pada umumnya, yang telah membantu menyumbang pemikiran maupun do’a kepada penulis.

3. Semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan karya tulis ini.

Kami menyadari bahwa karya tulis ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam isi maupun sistematikanya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan wawasan kami. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan karya tulis ini.

Akhirnya, penulis mengharapkan semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa melimpahkan nikmat ilmu dan hidayahNya kepada kita semua. Aamiin.

Yogyakarta, …….. 2014



Penulis






DAFTAR ISI
Judul halaman .........................................................................................................................
Kata pengantar .........................................................................................................................
Daftar isi ...................................................................................................................................

BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah ...........................................................................
1.2 Rumusan masalah ....................................................................................
1.3 Tujuan penulisan ......................................................................................
1.4 Metode penulisan .....................................................................................
BAB II: PEMBAHASAN

BAB III: PENUTUP

3.1 Kesimpulan .............................................................................................
3.2 Saran ......................................................................................................

Daftar pustaka ................................................................................................
















BAB 1
Pendahuluan
           
           
1.1 Latar Belakang
            Asia Tenggara adalah sebuah kawasan di benua Asia bagian tenggara. Kawasan ini mencakup Indochina dan Semenanjung Malaya serta kepulauan di sekitarnya. Asia Tenggara berbatasan dengan Republik Rakyat Tiongkok di sebelah utara, Samuda pasifik di timur, Samudra Hindia di selatan, dan Samudra Hindia, Teluk Benggala, dan anak benua India di barat.
            Geografi Asia Tenggara dapat dikategorikan menjadi dua bagian, daratan dan kepulauan. Negara-negara yang berada di daratan termasuk MyanmarKambojaLaosThailand, dan Vietnam. Sedangkan negara-negara yang berada di kepulauan termasuk BruneiFilipinaIndonesiaMalaysia, dan Singapura.
            Kebanyakan ekonomi negara-negara di Asia Tenggara masih digolongkan kepada negara berkembang, hanya Singapura yang digolongkan ke dalam negara maju. Ekonomi kawasan Asia Tenggara masih banyak tergantung pada hasil alam, dengan pengecualian Singapura. Dengan pembentukan kawasan perdagangan bebas Asia Tenggara oleh negara-negara ASEAN diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi .
            Wilayah Asia Tenggara memiliki suku yang beraneka macam. Di setiap negara Asia Tenggara terdiri dari 3 sampai 19 suku. Dan juga bemacam-macam agama. Agama yang dianut oleh penduduk Asia Tenggara sangat beragam dan tersebar di seluruh wilayah. Agama Buddha menjadi mayoritas di ThailandMyanmar, dan Laos serta Vietnam dan Kamboja. Agama Islam dianut oleh mayoritas penduduk diIndonesiaMalaysia, dan Brunei dengan Indonesia menjadi negara dengan penganut Islam terbanyak di dunia. Agama Kristen menjadi mayoritas di Filipina dan Timor Leste. Di Singapura, agama dengan pemeluk terbanyak adalah agama yang dianut oleh orang Tionghoa seperti BuddhaTaoisme, dan Konfusianisme.
Walau begitu, di beberapa daerah, ada kantong-kantong pemeluk agama yang bukan mayoritas seperti Hindu di Bali danKristen di Maluku dan Papua atau Islam di Thailand dan Filipina bagian selatan.
            Wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah yang kaya akan SDA dan energinya, yang potesial untuk membantu memenuhi kebutuhan yang tinggal  didalmnya..Namun sayag, kelimpahan SDA yang di miliki tak sebanding dengan kesejahteraan yag seharusnya ada pada mereka.. Mereka  hanya bisa menikmat sebagian kenikmatan, yang sebagiannya lagi adalah di dinikmati oleh orang-orang yang bisa membeli SDA dan menguasainya.
            Kejadian monopoli SDA dan Energi ini bukan hanya terjadi di satu atau dua titijk di wilayah Asia Tenggara, namun sudah menjamur dan meluas di semua titik di Asia Tenggara.








1.2 Rumusan Masalah
            Didalam penulisan ini akan ada beberapa pembahasan beberapa masalah, yang diantaranya adalah :
a.      Mencari Data, Peta SDA dan Energi di wilayah Asia Tenggara,khususnya negara-negara muslim yang meliputi: Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Thailand.
b.     Bagaimana Keterlibatan asing sebagai mafia SDA da potensi energi yang ada di Asia Tenggara
1.3 Tujuan Penulisan
            Dalam penulisan ini memiliki tujuan, yaitu :
a.      Untuk mengetahui data, peta SDA dan Energi di wilayah Asia Tenggara,khususnya negara-negara muslim yang meliputi: Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Thailand.
b.     Untuk mengetahui keterlibatan asing sebagai mafia SDA dan potensi energi yang ada di Asia Tenggara

 1.4 Metode Penelitian
              Metode penulis dalam menyelesaikan karya tulis ini adalah melalui internet.
  























BAB II
Pembahasan
Data Sumber Daya Alamdi Wilayah Muslim Asia Tenggara
·       Menurut potensinya, Sumber Daya Alam terbagi menjadi dua, yakni;
a)     Sumber Daya Alam Materi, yakni Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan secara fisik. Contoh; emas, perak, kayu, besi, beras, sayur-mayur.
b)     Sumber Daya Alam Energi, yakni Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan untuk kepentingan energi. Contoh; air, batu bara, minyak bumi, gas alam.

     I.          INDONESIA
A.   Pertambangan
a)     Gas alam
·       Cadangan gas bumi baru sebesar 2,3 trliun kaki kubik (TCF) di laut dalam Indonesia Timur.
·       Cadangan gas alam yang ditemukan di kabupaten Musi Banyuasin, Lahat, Musi Rawas dan Ogan Komering Ilir mencapai 7.238 BSCF.
·       Produksi ekploitasi 4 tahun terakhir baru rata-rata 2.247.124 MMSCF.
·       Indonesia menduduki peringkat 13 negara dengan cadangan gas alam terbesar sebesar  92.9 trillion cubic feet,
·       Ndonesia menduduki peringkat ke-8 penghasil gas alam terbesar dunia sebesar 7.2 tcf
·       Indonesia menduduki peringkat ke-18 negara pengonsumsi gas alam terbesar sebesar 3.8 bcf/hari,
·       Indonesia menduduki peringkat ke-2 negara pengekspor LNG terbesar sebesar 29.6 bcf,


b)     Minyak bumi.
·       Potensi minyak bumi di Sumatera Selatan mempunyai cadangan 5.034.082 MSTB
·       Produksi ekploitasi pertamina dan mitranya selama 1998-2002 baru rata-rata 3.718.720 barrel perhari.



·       Indonesia menduduki peringkat 25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4.3 milyar barrel
·       Indonesia juga menduduki peringkat 21 penghasil minyak mentah terbesar dunia sebesar 1 juta barrel/hari
·       Indonesia juga menduduki peringkat 24 negara pengimpor minyak terbesar sebesar 370.000/hari
·       Indonesia juga menduduki peringkat 22 negara pengonsumsi minyak terbesar sebesar 1 juta barrel/hari
·       Tambang minyak di Aceh (Lhoksumawe dan Peureula); Sumatera Utara (Tanjung Pura); Riau (Sungaipakning, Dumai); dan Sumatera Selatan (Plaju, Sungai Gerong, Muara Enim), Wonokromo, Delta (Jawa Timur); Cepu, Cilacap di (Jawa Tengah); dan Majalengka, Jatibarang (Jawa Barat), Balikpapan, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu dan Sungai Mahakam (Kalimantan Timur) serta Amuntai, Tanjung, dan Rantau (Kalimantan Selatan), Maluku (Pulau Seram dan Tenggara), Irian Jaya (Klamono, Sorong, dan Babo)

c)     Batubara
·      Cadangan batubara di Indonesia mencapai 72 miliar ton
·       Cadangan batubara di Sumatera Selatan 18,13 milyar ton. Lokasi batubara terdapat di kabupaten Muara Enim, Lahat, Musi Banyuasin dan Musi Rawas.
·       Mutu cadangan batubara pada umumnya berjenis lignit dengan kandungan kalori antara 4800-5400 Kcal/kg.
·       Cadangan sebanyak 13,07 Milyar Ton belum dikelola sama sekali.

d)     Timah
·       Indonesia menduduki peringkat ke-5 untuk cadangan timah terbesar di dunia dimana candangan timah Indonesia sebesar 8,1% dari cadangan timah dunia.
·       Produksi timah Indonesia menduduki peringkat ke-2 dengan besar produksi 26% dari julah produksi dunia.








e)     Tembaga
·       Cadangan tembaga di Indonesia mencapai sekitar 4,1% dari cadangan tembaga duniadan  merupakan peringkat ke-7
·       Dari sisi produksi adalah 10,4% dari produksi dunia dan merupakan peringkat ke-2.
·       Cadangan biji tembaga di Maluku sebesar 101,200 juta ton. 

f)      Bauksit
·       cadangan Bauksit di Kepulauan Riau terdapat sekitar 2,200 juta ton,
·       cadangan Bauksit di Maluku sebesar 11,900 juta ton
·       cadangan Bauksit di Kalimantan sebesar 150,655 juta ton.
·       cadangan  bauksit sebesar 580,221 juta ton dan sumber daya 1,166 miliar ton dengan asumsi bijih yang diolah 20 juta ton per tahun.

g)     Emas
·        Cadangan emas Indonesia berkisar 2,3% dari cadangan emas dunia, dengan cadangan sebesar ini Indonesia menduduki peringkat ke-7 yang memiliki potensi emas terbesar didunia.
·        Sedangkan peroduksi emas Indonesia sekitar 6,7% produksi emas dunia dan menduduki peringkat ke-6  di dunia
·        emas sekitar 10 ribu ton

h)     Besi
·        Cadangan bijih besi di Sumatera terdapat sebanyak 168,069 juta ton.
·        Cadangan bijih sebesar 1,162 miliar ton dan sumber daya bijih sebesar 3,255 miliar ton, dengan asumsi bijih yang diolah sebesar 30 juta ton per tahun

i)      Nikel
·       Cadangan nikel Indonesia sekitar 2,9% dari cadangan nikel dunia, dan merupakan peringkat ke-8
·       Sedangkan dari sisi produksi adalah 8,6% dan merupakan peringkat ke-4 dunia.
·       cadangan biji nikel pada 2012 di Pulau Sulawesi terdapat sebanyak 79,870 juta ton di mana 13,88 persen di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung.




·       Sementara untuk kawasan Maluku terdapat sekitar 65,082 juta ton di mana 4,93 persen di antaranya masuk kawasan hutan lindung
j)      bijih besi
·       dengan jumlah 500 juta ton
k)     uranium
dengan jumlah 70 ribu ton
l)      lPetroleum
m)   Perak
n)     Alumunium
o)     Mangan
p)     Chromit
q)     Mangan
r)      Chromit


B.   Pertanian
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam

·       Padi (beras)
·        Daerah penghasil padi (beras) antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat. 
·       Jagung
·       Daerah penghasil jagung antara lain Jawa Tengah (Wonosobo, Semarang, Jepara, dan Rembang); Jawa Timur (Besuki, Madura); serta Sulawesi (Minahasa dan sekitar danau Tempe).
·       Ubi kayu (singkong)
·       Daerah penghasil singkong adalah Sumatera Selatan, Lampung, Madura, Jawa Tengah (Wonogiri), dan Yogyakarta (Wonosari).
·       Kedelai
·       Daerah penghasil kedelai adalah Jawa Tengah (Kedu, Surakarta, Pekalongan, Tegal, Jepara, Rembang), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Jember).



·       Kacang tanah
·       Daerah penghasil kacang tanah ialah Sumatera Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah (Surakarta, Semarang, Jepara, Rembang, Pati), Jawa Barat (Cirebon, Priangan), Bali, dan Nusa Tenggara Barat (Lombok). 
·       Tebu
·       Daerah penghasil tebu, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera (Nangroe Aceh Darussalam).

·       Tembakau
·        Tembakau, Daerah penghasil tembakau ialah Sumatera Utara (Deli), Sumatera Barat (Payakumbuh), Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Tengah (Surakarta, Klaten, Dieng, Kedu, Temanggung, Parakan, Wonosobo), dan Jawa Timur (Bojonegoro, Besuki).
·       Teh
·       Daerah penghasil teh, yaitu Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Garut), Jawa Tengah (Pegunungan Dieng, Wonosobo, Temanggung, Pekalongan), Sumatera Utara (Pematang Siantar), dan Sumatera Barat.
·       Lada
·       Daerah penghasil lada ialah Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang, Pulau Bangka), dan Kalimantan Barat.
·       Karet
·       Daerah penghasil karet, yaitu D.I. Aceh (Tanah gayo, Alas), Sumatera Utara (Kisaran, Deli, Serdang), Bengkulu (Rejang Lebong), Jawa Barat (Sukabumi, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas, Batang), Jawa Timur (Kawi, Kelud), dan Kalimantan Selatan ( pegunungan Meratus).

·       Kelapa
·       Kelapa (kopra), Daerah penghasil kelapa, yaitu Jawa Barat (Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Kediri), Sulawesi Utara (Minahasa, Sangihe, Talaud, Gorontalo), Maluku memiliki komoditas unggulan terdiri kelapa 9.250,2 ha, dan Kalimantan Selatan (pegunungan Meratus).




·       Kopi
·       Daerah penghasil kopi, yaitu Jawa Barat (Bogor, Priangan), Jawa Timur (Kediri, Besuki), Sumatera Selatan (Palembang), Bengkulu (Bukit Barisan), Sumatera Utara (Deli, Tapanuli), Lampung (Liwa), Sulawesi (Pegunungan Verbeek), Flores (Manggarai), maluku dengan komoditas unggulan kopi seluas 196, 6 ha.
·       Kelapa Sawit
·       Daerah penghasil kelapa sawit ialah D.I. Aceh (Pulau Simelue), Sumatera Utara (Pulau Nias, Pulau Prayan,Medan, Pematang Siantar).
·       Cokelat
·       Daerah penghasil cokelat ialah Jawa Tengah (Salatiga) dan Sulawesi Tenggara.
·       Cengkeh
·        Cengkeh, Daerah penghasil cengkeh ialah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara (Tapanuli), Jawa Barat (Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas), Sulawesi Utara (Minahasa), dan Maluku memiliki komoditas unggulan cengkeh seluas 4.590, 6 ha.

·       pala
·       Daerah penghasil pala ialah Jawa Barat dan Maluku dengan komoditas unggulan pala seluas 456, 8 ha. 
·       Vanili
·       Dihasilkan di daerah Flores (Manggarai, Bajawa), Papua, dan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
·       Dihasilkan di daerah Maluku yang memiliki komoditas unggulan vanili seluas 12,0 ha
·       jambu mete
·       Dihasilkan di daerah Maluku yang memiliki komoditas unggulan jambu mete seluas1.213,4 ha
·       kakao
·       Dihasilkan di daerah Maluku (Studi kasus pada Kabupaten Buru seluas 511.619 ha) memiliki komoditas unggulan kakao 6.239, 5 ha



·       kemiri
·       pinang
·       kayu manis
·       asam jawa
·       siwalan
·       nipah
·       aren
·       sagu
·       Kapas
·       Jarak
·       sereh wangi
·       nilam
·       rami

C.   Kehutanan
Kini diperkirakan hasil kehutanan rata-rata mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 83 persen masuk ke kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994). Tidak hanya itu, Indonesia juga termasuk negara yang memiliki wilayah hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Berikut contoh-contoh hasil produksi kehutanan di Indonesia:
a)    Kayu keruing, kayu meranti, dan kayu agathis terutama dihasilkan di daerah-daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
b)     Kayu jati dihasilkan di daerah Jawa Tengah.
c)     Kayu cendana banyak dihasilkan di Nusa Tenggara Timur.
d)     Akasia dihasilkan di daerah Jawa Barat.
e)     Rasamala dihasilkan di daerah Jawa Barat.
f)      Rotan dihasilkan dari daerah Kalimantan, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
g)     Pulai
h)     Durian
i)       Sarangan Batu
j)       Merijang
k)     Anglai
l)       Ramin
m)   Sungkai



n)     Jelutung
o)     Mersawa
p)     Bengkirai
q)     Karet
r)      Meranti
s)      Keruing
t)      Kapur
u)     Nyatoh
v)     Balau
w)    

D.   Perikanan
Wilayah perairan di Indonesia yang mencapai 7,9 juta km2 menyediakan potensi alam yang sangat besar dan laut Indonesia lebih kurangnya 70% belum dieksploitasi secara luas. Kandungan ikannya diperkirakan mencapai 6,2 juta ton.
Dari potensi ikan saja, menurut menteri kelautan dan perikanan, bisa diperoleh devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya.
Berikut contoh-contoh hasil perikanan di wilayah Indonesia:
a)     udang dan bandeng
·       terdapat di pantai utara Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
b)     jenis ikan terubuk
·       Daerah penangkapan ikan (nelayan tradisional dan modern) antara lain Sumatera Timur (Bagan Siapi-api), Bengkalis.
c)     ikan tenggiri, cumi-cumi, udang, rumput laut, dan ikan layang-layang
·       biasa ditangkap dari daerah Laut Jawa, Selat Sunda, Pantai Selatan (Cilacap), Selat Bali, Selat Flores, dan Selat Makasar.
d)     tiram, mutiara, dan tongkol
·       Dihasilkan di daerah Kepulauan Maluku (Ambon).

E.   Biodiversitas
a)     10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
b)     12% dari mamalia yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
c)     16% dari hewan reptil yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
d)     17% dariburung yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia



e)     18% dari jenis terumbu karang yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
f)      25% dari hewan laut yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
g)     spesies palm 447 spesies, 225 di antaranya tidak terdapat di belahan dunia yang lain
h)     terdapat lebih dari 400 spesiesdipterocarp (jenis kayu komersial yang paling berharga di Asia Tenggara)
i)      diperkirakan mengandung 25,000 species tumbuhan berbunga.
j)      terkaya di dunia untuk mamalia yakni 515 spesies, 36% di antaranya endemik
k)     terkaya akan keberagaman kupu-kupu swalowtail 121 spesies, 44% di antaranya endemik
l)      terkaya di dunia akan reptil yakni ada lebih dari 600 spesies
m)   terkaya akan burung 1519 spesies, 28% di antaranya endemik
n)     terkaya untuk amfibi (270 spesies)

  II.          MALAYSIA
A.   Pertambangan
a)     Timah
·       Malaysia pernah menjadi penghasil timah terbesar di dunia hingga runtuhnya pasar timah di permulaan tahun 1980-an. Pada abad ke-19 dan ke-20, timah memainkan peran dominan di dalam ekonomi Malaysia.
·       Malaysia juga mengambil alih timah sebagai komoditas utama sektor pemurnian mineral.

b)     gas alam
·       Cadangan gas alam bertambah menjadi 89 triliun kaki kubik (2,500 km³). Malaysia sendiri menyimpan cadangan gas alam sebesar 75 trillion cu ft, terbesar ke13 se-dunia
c)     minyak bumi
·       Cadangan minyak bumi Malaysia berada pada kisaran 4.84 miliar barel. Menjadi penghasil minyak bumi terbesra ke-26 di bumi.
d)     tembaga
e)     bauksit



f)      besi,
g)     batu bara 
h)     batu gamping
i)      barit
j)      fosfat,
k)     granit 
l)      marmer.
m)   emas 
n)     Kopra.

B.   Pertanian
a)      karet alam
·        pernah menjadi arus utama ekonomi Malaysia
b)     Minyak Sawit 
·        merupakan pembangkit utama perdagangan internasional Malaysia dan kini menjadi arus utama ekonomi Malaysia
c)      Damar
d)     Kakao
e)      Singkong
f)      Beras
g)     Lada
h)     Teh
i)       Nanas
j)       tembakau

C.   Kehutanan
ditaksir 59% daratan Malaysia masih berupa hutan.


III.          THAILAND
A.   Biodiversitas
a)      Thailand memiliki hampir 300 jenis mamalia dan mengakui sebagai negara dengan keragaman burung terbesar du Asia (lebih dari 900 spesies ada disini). Thailand memiliki Taman Nasional dan 30 kawasan konservasi.




b)     Thailand terkenal dengan berbagai pohon buah-buahan dan bunga-bantalan dan tanaman, yang paling ikonik yang adalah bunga anggrek, bunga nasional Thailand, yang muncul di lebih dari 27.000 varietas/jenis yang berbeda.

B.   Hasil Pertanian
a)     Beras
b)     Karet
c)     Jagung
d)     Tapioca
e)     Gula
f)      Kelapa.

C.   Hasil Tambang
a)     Minyak bumi
·        Minyak bumi. Bahkan thailand menjadi produsen minyak bumi terbesar ke-34 di bumi, dengan total penjualannya yakni; 334 103bbl/hari (2006), 349 103bbl/hari (2007), 361 103bbl/hari (2008), 339 103bbl/hari (2009)
b)     Antimonium
c)     Timah
d)     Besi
e)     Mangan

D.   Kehutanan
Hutan alam masih mencakup sekitar 25% dari wilayah Thailand. Kayu Thailand paling berguna adalah kayu jati.









IV.          FILIPHINA
A.   Pertambangan
B.   Pertanian
a)     Padi
·       tanaman utama bahan pangan Filipina.
·       Padi-padi tersebut terletak di lereng-lereng Gunung Ifugao dan berada di ketinggian 5.000 kaki dpl. Luasnya mencakup 4.000 mil² serta diusahakan secara tradisional tanpa penggunaan pupuk. 
b)     jagung
·       tanaman utama bahan pangan Filipina.
c)     Kelapa, tebu, rami Manila dan tembakau
·       empat tanaman ekonomi utama Filipina.

C.   Sumber daya hutan
Mencapai 15,85 juta ha, dengan tingkat lingkupnya mencapai 53%.

  V.          BRUNEI DARUSSALAM
a)      Minyak bumi
b)     Gas alam
c)      kayu
d)     Kelapa
e)      Karet
f)      Kelapa sawit
g)     Rempah-rempah
h)     Beras,padi













Mafia Sumber Daya alam
di asia tenggara

Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) membenarkan soal adanya mafia migas di Indonesia. Adapun mafia migas di Indonesia ini ada dua macam. mafia migas yang pertama itu masuk dalam katagori kriminal. Di mana, dalam hal ini mafia benar-benar menyolong minyak pemerintah. Sedangkan mafia yang kedua yang berada di Indonesia adalah sebuah perusahaan. Di mana, perusahaan yang terlibat dalam urusan transaksi jual beli minyak.
Mafia itu bekerja secara sistematis, masif dan terstruktur dalam menguras kekayaan sumber daya alam Indonesia. Para mafia SDA indonesia diantaranya :
1.      Widjojo Nitisastro
            (23/9/1927-9/3/2012) sebagai ketua Mafia Berkeley dan diangkat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional periode 1971-1973 dan juga menjadi ketua Badan Perancang Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada periode tahun 1973-1978 dan tahun 1978-1983
2.      Ada lagi nama Jusuf Merukh, bergelar “Raja Kontrak Karya Emas”, pemegang saham minoritas dalam belasan kontrak karya tambang emas dari Aceh sampai dengan Maluku Tenggara
3.      Muh Riza Ch
Para perusahaan minyak dan broker minyak internasional mengakui kehebatan Riza sebagai ‘God Father’ bisnis impor minyak Indonesia. Di Singapura, Muh Riza Chalid dijuluki sebagai ‘Gasoline God Father’.
4.     Tommy Suharto
Di samping Riza, dulu Tommy Suharto juga disebut-sebut sebagai salah satu mafia minyak. Perusahaan Tommy diduga melakukan mark up atau titip US$ 1-3/barel
5.     Benny Wahyu dari INCO.
6.     Jantje Lim Poo Hien (Yani Haryanto), pemimpin Harita Group, kroni mendiang Presiden Soeharto (tetangga di seberang rumah Soeharto di Jl. Cendana), pemilik 10% saham dalam PT Kelian Equatorial Mining (KEM), mitra Rio Tinto & penyandang dana bagi Kent Bruce Crane, bekas operator CIA dan pemasok senjata api kecil bagi pemerintah AS dan negara-negara lain.


            Selain itu ada juga beberapa orang yang berminat untuk menggarap blok Cepu, mereka adalah :
1.     Surya Paloh, melalui perusahaannya, PT Surya Energi Raya, Ketua partai Nasdem (nasi adem), yang digandeng oleh PT Asri Dharma milik Pemkab Bojonegoro.
2.     Dahlan Iskan, boss Grup Jawa Pos.
3.     Ilham Habibie, putra sulung mantan Presiden B.J. Habibie
4.     Letjen (Purn.) A.M. Hendropriyono, mantan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara).
5.     Hartati Murdaya, pimpinan kelompok CCM (Central Cakra Murdaya)
6.     Laksdya Sudibyo Rahardjo.
7.     Susanto Supardjo, menantu Jusuf Kalla.


       I.          Solusi
Fakta yang ada membuktikan keberagaman probkematika SDA dan energi yang ada. Problematika yang ada pun dapat dikatakan cukup kompleks dan tersistematika dari dasarnya. Dengan adanya problematika yang sedemkian rupa, tentu hal itu memicu adanya akibat-akibat yang tiddak kalah beratnya.
Oleh karenanya, kita sebagai muslim tidak boleh tidak untuk menyelesaikan problematika yang ada. Mulai dari menyusun konsep solusi, menyusun beribu langkah eksekusi, dan yang terakhir, aksi langsung mengeksekusi.
Dengan itu, kami mencoba menyusun sebuah rancangan solusi bagi problematika SDA dan energi yang ada, yakni:

a.      Solusi Jangka Pendek
Tidak bisa dipungkiri, banyak sekali SDA dan energi di ranah ini yang belum terkelola dengan baik dan benar. Dan tidak bisa dipungkiri, banyak sekali SDA dan energi yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta dan asing, yang digunakan untuk kepentingan masing-masing atau kelompok, bukan kepentingan rakyat.
Melihat fakta tersebut, rakyat hanya diam mematung tidak berdaya, atau mungkin manis-manisnya mereka mendapatkan lowongan pekerjaan, dan itu pun sayangnya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan ringan, seperti office boy. Bila bukan begitu, rakyat sama sekali tidak tahu menahu banhwasanya ada segelintir orang yang berupaya mengambil hak-haknya melalui pengelolaan SDA dan energi tersebut. Atau bila bukan begitu, rakyat tahu terkait hal itu, namun tetap bersiakap diam dan tidak peduli, seakan-akan tidak ada satu pun permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, harus ada upaya dalam memberi kesadaran pada masyarkat akan beberapa hal, yakni;




·        Betapa kayanya ranah yang sedang kita pijaki ini.
·        Betapa kekayaan ini cukup bahkan lebih untuk memakmurkan masyarakat.
·        Betapa ruginya kita apabila SDA dan energi tersebut hanya didiamkan atau bahkan dibiarkan dikelola oleh asing. 
·        Betapa kita ini mampu bakhan lebih mampu dan sangat mampu untuk mengelola SDA tersebut.
Selain itu, masyarakat juga harus mendapatkan maklumat terkait tatacara pengelolaan SDA yang baik dan benar. Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya sebuah eksploitasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Dan perlu diingat kembali, bhwasanya manusia bukanlah pemilik mutlak atas segala kekayaan yang ada, namun Allha-lah yang mutlak berkuasa atas semua itu.
Lantas, apa aksi yang akan dilakukan dalam uapaya memberi kesadaran akan beberapa hal tersebut?
·         Bagi masyarakat selain pelajar, diadakan semacam penyuluhan secara rutin dan berkelanjuan terkait beberapa hal tersebut. Dengan visi dan misi agar masyarakat memahami betapa melimpah kekayaan yang ada di ranah ini, dan juga tergerak untuk mengelola SDA dan energi secara mandiri, tanpa harus dikelola asing. Dan hal itu pun dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.
·         Bagi masyarakat pelajar, memasukan opini-opini tersebut ke dalam kurikulum pembelajaran formal. dengan itu, para pelajar yang notabenenya calon pemegang tombak kendali bangsa akan memahami hal itu, dan hal itu akan meminimalisir kemungkinan terjadinya problematika yang sama ke depannya.
Namun tidak dapat dipungkiri, solusi jangka pendek tersebut tidaklah akan menyelesaikan masalah secara tuntas. Notabenenya, problematika yang kompleks dan tersistematika juga akan membutuhkan solusi yang kompleks dan tersistematika dengan baik dan benar. Itulah yang akan menjadi solusi jangka panjang, yakni solusi yang telah disajikan dengan baik dan sempurna oleh ideologi islam.
Pengelolaan SDA menurut islam
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur semua tentang kehidupan manusia, termasuk mengatur juga tentang pengelolaan Sumber daya alam (SDA) dan energi, baik hutan, perikanan, pertanian maupun barang tambang dan energi terbarukan lainnya. Sebelumnya, Islam telah menata terlebih dahulu tentang status kepemilikan (al milkiyah) sebagai konsep untuk memperjelas hak milik, siapa yang berhak memanfaatkan dan mengembangkan hak milik tersebut (at tasharruf fi al milkiyah), dan masalah distribusi harta di tengah manusia (tauzi’u al tsarwah baina  al nas). 





Berkenaan dengan konsep kepemilikan (al milkiyah), Islam menjelaskan bahwa kepemilikan (al milkiyah) adalah izin Asy Syari’ untuk memanfaatkan zat tertentu.  Karena itu, kepemilikan tidak akan ditetapkan kecuali dengan ketetapan Asy Syari’ serta berdasarkan pengakuan Asy Syari’ atas sebab-sebab kepemilikannya.  Sehingga hak yang terdapat dalam kepemilikan barang tertentu bukan berasal dari zatnya ataupun dari karakter dasarnya semisal karena bermanfaat atau tidaknya.  Akan tetapi, hak tersebut muncul dari adanya izin Asy Syari’.

Berdasarkan izin Asy Syari’ tersebut, kepemilikan terkelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1)     Kepemilikan individu (al milkiyah al fardiyah), 
2)     Kepemilikan negara (al milkiyah al daulah),
3)     Kepemilikan umum (al milkiyah al ‘ammah).
§  Kepemilikan individu adalah berbagai benda/ kegunaan yang memungkinkan siapa saja bisa mendapatkan /memanfaatkan  atau memungkinkan seseorang memperoleh kompesasi dari hal tsb tanpa melanggar hukum syara’.
Contohnya seperti: Gaji dari bekerja, binatang hasil buruan , waris, tanah/kebun yang masih bisa dikelola oleh dirinya, SDA yang tidak akan mampu memenuhi hajat hidup orang banyak,DLL.
§  Dan konsep kepemilikan negara yaitu : harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum. Ini meliputi : fa’i, ghanimah, kharaj, seperlima rikaz, 10 persen dari tanah ‘usyriyah, jizyah, waris yang tidak habis dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad khalifah demi kepentingan negara dan kemashlahatan umat.
§  Khusus tentang kepemilikan umum (al milkyah al ‘ammah), adalah: ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda karena masing-masing saling membutuhkan. Benda-benda tersebut nampak dalam tiga hal, Dan telah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW menjelaskan, dari Ibnu Abbas :    المسلمون شركاء في ثلاث الماء وكلاء والنار “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput,  dan api.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad). 
Posisi sumber daya alam seperti pertambangan, energi, hutan, air dsb masuk dalam kategori yang kedua ini, yaitu kepemilikan umum. Pendapat ini dapat dikuatkan berdasarkan pada dalil Hadits yang berasal dari Imam At-Tirmidzi yang meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasul untuk mengelola tambang garamnya, lalu Rasul memberikannya. Setelah dia pergi, ada seorang laki-laki dari majlis tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-”˜iddu)”. Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.





Ma’u aiddu adalah air yang tidak terbatas jumlahnya. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya tidak terbatas. Hadits ini menjelaskan bahwa Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh. Dan itu menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam jika tambangnya kecil. Namun, tatkala beliau tahu bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang besar (seperti air yang mengalir), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, berarti tambang tersebut merupakan milik umum.
Dalam hadits tersebut, yang dimaksudkan bukan hanya garamnya itu sendiri, melainkan tambangnya. Hal itu berdasarkan bukti, bahwa ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut tidak terbatas jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara itu beliau sejak awal sudah mengetahui bahwa itu merupakan garam yang diberikan kepada Abyadh. Dengan demikian, pencabutan tersebut bukan karena garam, tetapi karena tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Abu Ubaid memberi komentar terhadap Hadits ini dengan penjelasan sebagai berikut:
“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.
Apabila garam tersebut termasuk dalam kategori tambang, maka pencabutan kembali terhadap pemberian beliau kepada Abyadh tersebut dianggap sebagai illat ketidak bolehan dimiliki individu, di mana garam tersebut merupakan tambang yang tidak terbatas jumlahnya, bukan karena garamnya itu sendiri yang tidak terbatas jumlahnya. Dari hadits di atas nampak jelas bahwa illat larangan untuk tidak memberikan tambang garam tersebut adalah karena tambang tersebut mengalir, yakni tidak terbatas.
Hukum tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum, juga meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal garam, antimonium, batu mulia dan sebagainya, ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak tanah, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
Adapun benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah untuk dimiliki oleh pribadi saja, maka benda tersebut termasuk milik umum. Namun, meski termasuk ke dalam kelompok pertama, karena merupakan fasilitas umum, benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama dari segi sifatnya. Oleh karena itu, benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu.





Air misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu, tapi bila suatu komunitas membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.  Fungsi negara terhadap kekayaan SDA adalah sebagai wakil umat yang berkewajiban mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat dan kemandirian negara. Di sini fungsi negara hanya sebagai pengelola bukan sebagai pemilik. Karenanya haram hukumnya jika negara menyerahkan penguasaan dan pengelolaan harta milik umum tersebut ke tangan swasta dan asing.
Oleh karena itu, sebenarnya pembagian ini meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar’iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum pada faktanya seperti jalan, sungai, laut, danau, hutan, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan, dan sebagainya. 
Barang-barang milik umum dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat jika pemanfaatannya dalam skala kecil. Dan dikelola oleh negara jika pemanfaatannya dalam skala besar di mana hasilnya (dalam bentuk produk) dikembalikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmatinya secara gratis atau dijual dengan harga wajar dan hasilnya (dalam bentuk keuntungan penjualan) dikembalikan kepada masyarakat baik berupa dana maupun sarana-sarana kebutuhan umum seperti sarana pendidikan dan kesehatan juga infrastuktur lainnya. Bisa juga dimanfaatkan sebagai biaya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya alam itu sendiri. Atau bisa juga dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.
Itulah cara pengelolaan SDA menurut islam. Pengelolaan SDA seharusnya dikelola oleh pemerintah. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk mengelola SDA yang ada, bukan malah dikelola oleh individu atau swasta atau asing. Walaupun dikelola oleh negara, tapi sistem pengelolaannyapun juga juga harus dikelola dengan cara islami. Karena walaupun dikelola oleh negara dengan sistemya yang bukan islam, maka otomatis cara pengelolaannyapun bukan dari islam. Dan pastinya konsep dari islam tadi tak akan terealisasi.
Untuk bisa menjalankan konsep ekonomi islam tadi, haruslah kita wujudkan sebuah institusi negara islam dahulu, agar konsep dan cara pengelolaan SDA islam bisa dijalankan. Dengan begitu otomatis, sistem pengelolaan harta kekayaan SDA dan energi langsung akan terealisasi.






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Jika dilihat dari fakta yang ada, wilayah muslim Asia Tenggara memiliki Sumber Daya Alam dan Energi yang melimpah. Namun, dari banyaknya sumber daya alam tersebut, belum semuanya terkelola dengan baik dan benar. Bila sudah terkelola pun, tidak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. 

SDA dan Energi
di Wilayah Muslim Asia Tenggara
-Asia Tenggara -

Disusun oleh :
Kelompok 4
(Salma, Hanifah, Ara, Nadiyah)

Pesantren Taruna Panatagama
2014





KATA PENGANTAR
         
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan izin dan kekuatan kepada penulis, dan shalawat serta salam di curahkan kepada Junjungan Nabi Akhir Zaman Rasulullah SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan “karya tulis” ini dengan judul ’’SDA dan Energi Negeri Muslim ” tepat pada waktunya

Tugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas Geografi.

Proses penyelesaian karya tulis ini dari awal hingga akhirnya, disadari begitu banyak mendapatkan bantuan dukungan moriil maupun materiil dari berbagai pihak. Maka dalam kesempatan ini, saya menghaturkan penghargaan dan terima kasih yang setulus-tulus nya kepada guru Pembimbing Geografi Usatdz Agus Salim (gelar)  yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk dalam penyelesaian penulisan karya tulis ini.

Selanjutnya, terus juga menyampaikan terima kasih kepada:

1. Orang tua yang telah memberikan bantuan moriil, materiil, maupun do’a, dan dukungan

2. Teman-teman Panatagama  pada umumnya, yang telah membantu menyumbang pemikiran maupun do’a kepada penulis.

3. Semua pihak yang tidak sempat kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan karya tulis ini.

Kami menyadari bahwa karya tulis ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam isi maupun sistematikanya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan wawasan kami. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan karya tulis ini.

Akhirnya, penulis mengharapkan semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa melimpahkan nikmat ilmu dan hidayahNya kepada kita semua. Aamiin.

Yogyakarta, …….. 2014



Penulis






DAFTAR ISI
Judul halaman .........................................................................................................................
Kata pengantar .........................................................................................................................
Daftar isi ...................................................................................................................................

BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah ...........................................................................
1.2 Rumusan masalah ....................................................................................
1.3 Tujuan penulisan ......................................................................................
1.4 Metode penulisan .....................................................................................
BAB II: PEMBAHASAN

BAB III: PENUTUP

3.1 Kesimpulan .............................................................................................
3.2 Saran ......................................................................................................

Daftar pustaka ................................................................................................
















BAB 1
Pendahuluan
           
           
1.1 Latar Belakang
            Asia Tenggara adalah sebuah kawasan di benua Asia bagian tenggara. Kawasan ini mencakup Indochina dan Semenanjung Malaya serta kepulauan di sekitarnya. Asia Tenggara berbatasan dengan Republik Rakyat Tiongkok di sebelah utara, Samuda pasifik di timur, Samudra Hindia di selatan, dan Samudra Hindia, Teluk Benggala, dan anak benua India di barat.
            Geografi Asia Tenggara dapat dikategorikan menjadi dua bagian, daratan dan kepulauan. Negara-negara yang berada di daratan termasuk MyanmarKambojaLaosThailand, dan Vietnam. Sedangkan negara-negara yang berada di kepulauan termasuk BruneiFilipinaIndonesiaMalaysia, dan Singapura.
            Kebanyakan ekonomi negara-negara di Asia Tenggara masih digolongkan kepada negara berkembang, hanya Singapura yang digolongkan ke dalam negara maju. Ekonomi kawasan Asia Tenggara masih banyak tergantung pada hasil alam, dengan pengecualian Singapura. Dengan pembentukan kawasan perdagangan bebas Asia Tenggara oleh negara-negara ASEAN diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi .
            Wilayah Asia Tenggara memiliki suku yang beraneka macam. Di setiap negara Asia Tenggara terdiri dari 3 sampai 19 suku. Dan juga bemacam-macam agama. Agama yang dianut oleh penduduk Asia Tenggara sangat beragam dan tersebar di seluruh wilayah. Agama Buddha menjadi mayoritas di ThailandMyanmar, dan Laos serta Vietnam dan Kamboja. Agama Islam dianut oleh mayoritas penduduk diIndonesiaMalaysia, dan Brunei dengan Indonesia menjadi negara dengan penganut Islam terbanyak di dunia. Agama Kristen menjadi mayoritas di Filipina dan Timor Leste. Di Singapura, agama dengan pemeluk terbanyak adalah agama yang dianut oleh orang Tionghoa seperti BuddhaTaoisme, dan Konfusianisme.
Walau begitu, di beberapa daerah, ada kantong-kantong pemeluk agama yang bukan mayoritas seperti Hindu di Bali danKristen di Maluku dan Papua atau Islam di Thailand dan Filipina bagian selatan.
            Wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah yang kaya akan SDA dan energinya, yang potesial untuk membantu memenuhi kebutuhan yang tinggal  didalmnya..Namun sayag, kelimpahan SDA yang di miliki tak sebanding dengan kesejahteraan yag seharusnya ada pada mereka.. Mereka  hanya bisa menikmat sebagian kenikmatan, yang sebagiannya lagi adalah di dinikmati oleh orang-orang yang bisa membeli SDA dan menguasainya.
            Kejadian monopoli SDA dan Energi ini bukan hanya terjadi di satu atau dua titijk di wilayah Asia Tenggara, namun sudah menjamur dan meluas di semua titik di Asia Tenggara.








1.2 Rumusan Masalah
            Didalam penulisan ini akan ada beberapa pembahasan beberapa masalah, yang diantaranya adalah :
a.      Mencari Data, Peta SDA dan Energi di wilayah Asia Tenggara,khususnya negara-negara muslim yang meliputi: Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Thailand.
b.     Bagaimana Keterlibatan asing sebagai mafia SDA da potensi energi yang ada di Asia Tenggara
1.3 Tujuan Penulisan
            Dalam penulisan ini memiliki tujuan, yaitu :
a.      Untuk mengetahui data, peta SDA dan Energi di wilayah Asia Tenggara,khususnya negara-negara muslim yang meliputi: Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Thailand.
b.     Untuk mengetahui keterlibatan asing sebagai mafia SDA dan potensi energi yang ada di Asia Tenggara

 1.4 Metode Penelitian
              Metode penulis dalam menyelesaikan karya tulis ini adalah melalui internet.
  























BAB II
Pembahasan
Data Sumber Daya Alamdi Wilayah Muslim Asia Tenggara
·       Menurut potensinya, Sumber Daya Alam terbagi menjadi dua, yakni;
a)     Sumber Daya Alam Materi, yakni Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan secara fisik. Contoh; emas, perak, kayu, besi, beras, sayur-mayur.
b)     Sumber Daya Alam Energi, yakni Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan untuk kepentingan energi. Contoh; air, batu bara, minyak bumi, gas alam.

     I.          INDONESIA
A.   Pertambangan
a)     Gas alam
·       Cadangan gas bumi baru sebesar 2,3 trliun kaki kubik (TCF) di laut dalam Indonesia Timur.
·       Cadangan gas alam yang ditemukan di kabupaten Musi Banyuasin, Lahat, Musi Rawas dan Ogan Komering Ilir mencapai 7.238 BSCF.
·       Produksi ekploitasi 4 tahun terakhir baru rata-rata 2.247.124 MMSCF.
·       Indonesia menduduki peringkat 13 negara dengan cadangan gas alam terbesar sebesar  92.9 trillion cubic feet,
·       Ndonesia menduduki peringkat ke-8 penghasil gas alam terbesar dunia sebesar 7.2 tcf
·       Indonesia menduduki peringkat ke-18 negara pengonsumsi gas alam terbesar sebesar 3.8 bcf/hari,
·       Indonesia menduduki peringkat ke-2 negara pengekspor LNG terbesar sebesar 29.6 bcf,


b)     Minyak bumi.
·       Potensi minyak bumi di Sumatera Selatan mempunyai cadangan 5.034.082 MSTB
·       Produksi ekploitasi pertamina dan mitranya selama 1998-2002 baru rata-rata 3.718.720 barrel perhari.



·       Indonesia menduduki peringkat 25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4.3 milyar barrel
·       Indonesia juga menduduki peringkat 21 penghasil minyak mentah terbesar dunia sebesar 1 juta barrel/hari
·       Indonesia juga menduduki peringkat 24 negara pengimpor minyak terbesar sebesar 370.000/hari
·       Indonesia juga menduduki peringkat 22 negara pengonsumsi minyak terbesar sebesar 1 juta barrel/hari
·       Tambang minyak di Aceh (Lhoksumawe dan Peureula); Sumatera Utara (Tanjung Pura); Riau (Sungaipakning, Dumai); dan Sumatera Selatan (Plaju, Sungai Gerong, Muara Enim), Wonokromo, Delta (Jawa Timur); Cepu, Cilacap di (Jawa Tengah); dan Majalengka, Jatibarang (Jawa Barat), Balikpapan, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu dan Sungai Mahakam (Kalimantan Timur) serta Amuntai, Tanjung, dan Rantau (Kalimantan Selatan), Maluku (Pulau Seram dan Tenggara), Irian Jaya (Klamono, Sorong, dan Babo)

c)     Batubara
·      Cadangan batubara di Indonesia mencapai 72 miliar ton
·       Cadangan batubara di Sumatera Selatan 18,13 milyar ton. Lokasi batubara terdapat di kabupaten Muara Enim, Lahat, Musi Banyuasin dan Musi Rawas.
·       Mutu cadangan batubara pada umumnya berjenis lignit dengan kandungan kalori antara 4800-5400 Kcal/kg.
·       Cadangan sebanyak 13,07 Milyar Ton belum dikelola sama sekali.

d)     Timah
·       Indonesia menduduki peringkat ke-5 untuk cadangan timah terbesar di dunia dimana candangan timah Indonesia sebesar 8,1% dari cadangan timah dunia.
·       Produksi timah Indonesia menduduki peringkat ke-2 dengan besar produksi 26% dari julah produksi dunia.








e)     Tembaga
·       Cadangan tembaga di Indonesia mencapai sekitar 4,1% dari cadangan tembaga duniadan  merupakan peringkat ke-7
·       Dari sisi produksi adalah 10,4% dari produksi dunia dan merupakan peringkat ke-2.
·       Cadangan biji tembaga di Maluku sebesar 101,200 juta ton. 

f)      Bauksit
·       cadangan Bauksit di Kepulauan Riau terdapat sekitar 2,200 juta ton,
·       cadangan Bauksit di Maluku sebesar 11,900 juta ton
·       cadangan Bauksit di Kalimantan sebesar 150,655 juta ton.
·       cadangan  bauksit sebesar 580,221 juta ton dan sumber daya 1,166 miliar ton dengan asumsi bijih yang diolah 20 juta ton per tahun.

g)     Emas
·        Cadangan emas Indonesia berkisar 2,3% dari cadangan emas dunia, dengan cadangan sebesar ini Indonesia menduduki peringkat ke-7 yang memiliki potensi emas terbesar didunia.
·        Sedangkan peroduksi emas Indonesia sekitar 6,7% produksi emas dunia dan menduduki peringkat ke-6  di dunia
·        emas sekitar 10 ribu ton

h)     Besi
·        Cadangan bijih besi di Sumatera terdapat sebanyak 168,069 juta ton.
·        Cadangan bijih sebesar 1,162 miliar ton dan sumber daya bijih sebesar 3,255 miliar ton, dengan asumsi bijih yang diolah sebesar 30 juta ton per tahun

i)      Nikel
·       Cadangan nikel Indonesia sekitar 2,9% dari cadangan nikel dunia, dan merupakan peringkat ke-8
·       Sedangkan dari sisi produksi adalah 8,6% dan merupakan peringkat ke-4 dunia.
·       cadangan biji nikel pada 2012 di Pulau Sulawesi terdapat sebanyak 79,870 juta ton di mana 13,88 persen di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung.




·       Sementara untuk kawasan Maluku terdapat sekitar 65,082 juta ton di mana 4,93 persen di antaranya masuk kawasan hutan lindung
j)      bijih besi
·       dengan jumlah 500 juta ton
k)     uranium
dengan jumlah 70 ribu ton
l)      lPetroleum
m)   Perak
n)     Alumunium
o)     Mangan
p)     Chromit
q)     Mangan
r)      Chromit


B.   Pertanian
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam

·       Padi (beras)
·        Daerah penghasil padi (beras) antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat. 
·       Jagung
·       Daerah penghasil jagung antara lain Jawa Tengah (Wonosobo, Semarang, Jepara, dan Rembang); Jawa Timur (Besuki, Madura); serta Sulawesi (Minahasa dan sekitar danau Tempe).
·       Ubi kayu (singkong)
·       Daerah penghasil singkong adalah Sumatera Selatan, Lampung, Madura, Jawa Tengah (Wonogiri), dan Yogyakarta (Wonosari).
·       Kedelai
·       Daerah penghasil kedelai adalah Jawa Tengah (Kedu, Surakarta, Pekalongan, Tegal, Jepara, Rembang), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Jember).



·       Kacang tanah
·       Daerah penghasil kacang tanah ialah Sumatera Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah (Surakarta, Semarang, Jepara, Rembang, Pati), Jawa Barat (Cirebon, Priangan), Bali, dan Nusa Tenggara Barat (Lombok). 
·       Tebu
·       Daerah penghasil tebu, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera (Nangroe Aceh Darussalam).

·       Tembakau
·        Tembakau, Daerah penghasil tembakau ialah Sumatera Utara (Deli), Sumatera Barat (Payakumbuh), Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Tengah (Surakarta, Klaten, Dieng, Kedu, Temanggung, Parakan, Wonosobo), dan Jawa Timur (Bojonegoro, Besuki).
·       Teh
·       Daerah penghasil teh, yaitu Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Garut), Jawa Tengah (Pegunungan Dieng, Wonosobo, Temanggung, Pekalongan), Sumatera Utara (Pematang Siantar), dan Sumatera Barat.
·       Lada
·       Daerah penghasil lada ialah Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang, Pulau Bangka), dan Kalimantan Barat.
·       Karet
·       Daerah penghasil karet, yaitu D.I. Aceh (Tanah gayo, Alas), Sumatera Utara (Kisaran, Deli, Serdang), Bengkulu (Rejang Lebong), Jawa Barat (Sukabumi, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas, Batang), Jawa Timur (Kawi, Kelud), dan Kalimantan Selatan ( pegunungan Meratus).

·       Kelapa
·       Kelapa (kopra), Daerah penghasil kelapa, yaitu Jawa Barat (Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Kediri), Sulawesi Utara (Minahasa, Sangihe, Talaud, Gorontalo), Maluku memiliki komoditas unggulan terdiri kelapa 9.250,2 ha, dan Kalimantan Selatan (pegunungan Meratus).




·       Kopi
·       Daerah penghasil kopi, yaitu Jawa Barat (Bogor, Priangan), Jawa Timur (Kediri, Besuki), Sumatera Selatan (Palembang), Bengkulu (Bukit Barisan), Sumatera Utara (Deli, Tapanuli), Lampung (Liwa), Sulawesi (Pegunungan Verbeek), Flores (Manggarai), maluku dengan komoditas unggulan kopi seluas 196, 6 ha.
·       Kelapa Sawit
·       Daerah penghasil kelapa sawit ialah D.I. Aceh (Pulau Simelue), Sumatera Utara (Pulau Nias, Pulau Prayan,Medan, Pematang Siantar).
·       Cokelat
·       Daerah penghasil cokelat ialah Jawa Tengah (Salatiga) dan Sulawesi Tenggara.
·       Cengkeh
·        Cengkeh, Daerah penghasil cengkeh ialah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara (Tapanuli), Jawa Barat (Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas), Sulawesi Utara (Minahasa), dan Maluku memiliki komoditas unggulan cengkeh seluas 4.590, 6 ha.

·       pala
·       Daerah penghasil pala ialah Jawa Barat dan Maluku dengan komoditas unggulan pala seluas 456, 8 ha. 
·       Vanili
·       Dihasilkan di daerah Flores (Manggarai, Bajawa), Papua, dan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
·       Dihasilkan di daerah Maluku yang memiliki komoditas unggulan vanili seluas 12,0 ha
·       jambu mete
·       Dihasilkan di daerah Maluku yang memiliki komoditas unggulan jambu mete seluas1.213,4 ha
·       kakao
·       Dihasilkan di daerah Maluku (Studi kasus pada Kabupaten Buru seluas 511.619 ha) memiliki komoditas unggulan kakao 6.239, 5 ha



·       kemiri
·       pinang
·       kayu manis
·       asam jawa
·       siwalan
·       nipah
·       aren
·       sagu
·       Kapas
·       Jarak
·       sereh wangi
·       nilam
·       rami

C.   Kehutanan
Kini diperkirakan hasil kehutanan rata-rata mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 83 persen masuk ke kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994). Tidak hanya itu, Indonesia juga termasuk negara yang memiliki wilayah hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Berikut contoh-contoh hasil produksi kehutanan di Indonesia:
a)    Kayu keruing, kayu meranti, dan kayu agathis terutama dihasilkan di daerah-daerah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
b)     Kayu jati dihasilkan di daerah Jawa Tengah.
c)     Kayu cendana banyak dihasilkan di Nusa Tenggara Timur.
d)     Akasia dihasilkan di daerah Jawa Barat.
e)     Rasamala dihasilkan di daerah Jawa Barat.
f)      Rotan dihasilkan dari daerah Kalimantan, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
g)     Pulai
h)     Durian
i)       Sarangan Batu
j)       Merijang
k)     Anglai
l)       Ramin
m)   Sungkai



n)     Jelutung
o)     Mersawa
p)     Bengkirai
q)     Karet
r)      Meranti
s)      Keruing
t)      Kapur
u)     Nyatoh
v)     Balau
w)    

D.   Perikanan
Wilayah perairan di Indonesia yang mencapai 7,9 juta km2 menyediakan potensi alam yang sangat besar dan laut Indonesia lebih kurangnya 70% belum dieksploitasi secara luas. Kandungan ikannya diperkirakan mencapai 6,2 juta ton.
Dari potensi ikan saja, menurut menteri kelautan dan perikanan, bisa diperoleh devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya.
Berikut contoh-contoh hasil perikanan di wilayah Indonesia:
a)     udang dan bandeng
·       terdapat di pantai utara Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
b)     jenis ikan terubuk
·       Daerah penangkapan ikan (nelayan tradisional dan modern) antara lain Sumatera Timur (Bagan Siapi-api), Bengkalis.
c)     ikan tenggiri, cumi-cumi, udang, rumput laut, dan ikan layang-layang
·       biasa ditangkap dari daerah Laut Jawa, Selat Sunda, Pantai Selatan (Cilacap), Selat Bali, Selat Flores, dan Selat Makasar.
d)     tiram, mutiara, dan tongkol
·       Dihasilkan di daerah Kepulauan Maluku (Ambon).

E.   Biodiversitas
a)     10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
b)     12% dari mamalia yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
c)     16% dari hewan reptil yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
d)     17% dariburung yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia



e)     18% dari jenis terumbu karang yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
f)      25% dari hewan laut yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
g)     spesies palm 447 spesies, 225 di antaranya tidak terdapat di belahan dunia yang lain
h)     terdapat lebih dari 400 spesiesdipterocarp (jenis kayu komersial yang paling berharga di Asia Tenggara)
i)      diperkirakan mengandung 25,000 species tumbuhan berbunga.
j)      terkaya di dunia untuk mamalia yakni 515 spesies, 36% di antaranya endemik
k)     terkaya akan keberagaman kupu-kupu swalowtail 121 spesies, 44% di antaranya endemik
l)      terkaya di dunia akan reptil yakni ada lebih dari 600 spesies
m)   terkaya akan burung 1519 spesies, 28% di antaranya endemik
n)     terkaya untuk amfibi (270 spesies)

  II.          MALAYSIA
A.   Pertambangan
a)     Timah
·       Malaysia pernah menjadi penghasil timah terbesar di dunia hingga runtuhnya pasar timah di permulaan tahun 1980-an. Pada abad ke-19 dan ke-20, timah memainkan peran dominan di dalam ekonomi Malaysia.
·       Malaysia juga mengambil alih timah sebagai komoditas utama sektor pemurnian mineral.

b)     gas alam
·       Cadangan gas alam bertambah menjadi 89 triliun kaki kubik (2,500 km³). Malaysia sendiri menyimpan cadangan gas alam sebesar 75 trillion cu ft, terbesar ke13 se-dunia
c)     minyak bumi
·       Cadangan minyak bumi Malaysia berada pada kisaran 4.84 miliar barel. Menjadi penghasil minyak bumi terbesra ke-26 di bumi.
d)     tembaga
e)     bauksit



f)      besi,
g)     batu bara 
h)     batu gamping
i)      barit
j)      fosfat,
k)     granit 
l)      marmer.
m)   emas 
n)     Kopra.

B.   Pertanian
a)      karet alam
·        pernah menjadi arus utama ekonomi Malaysia
b)     Minyak Sawit 
·        merupakan pembangkit utama perdagangan internasional Malaysia dan kini menjadi arus utama ekonomi Malaysia
c)      Damar
d)     Kakao
e)      Singkong
f)      Beras
g)     Lada
h)     Teh
i)       Nanas
j)       tembakau

C.   Kehutanan
ditaksir 59% daratan Malaysia masih berupa hutan.


III.          THAILAND
A.   Biodiversitas
a)      Thailand memiliki hampir 300 jenis mamalia dan mengakui sebagai negara dengan keragaman burung terbesar du Asia (lebih dari 900 spesies ada disini). Thailand memiliki Taman Nasional dan 30 kawasan konservasi.




b)     Thailand terkenal dengan berbagai pohon buah-buahan dan bunga-bantalan dan tanaman, yang paling ikonik yang adalah bunga anggrek, bunga nasional Thailand, yang muncul di lebih dari 27.000 varietas/jenis yang berbeda.

B.   Hasil Pertanian
a)     Beras
b)     Karet
c)     Jagung
d)     Tapioca
e)     Gula
f)      Kelapa.

C.   Hasil Tambang
a)     Minyak bumi
·        Minyak bumi. Bahkan thailand menjadi produsen minyak bumi terbesar ke-34 di bumi, dengan total penjualannya yakni; 334 103bbl/hari (2006), 349 103bbl/hari (2007), 361 103bbl/hari (2008), 339 103bbl/hari (2009)
b)     Antimonium
c)     Timah
d)     Besi
e)     Mangan

D.   Kehutanan
Hutan alam masih mencakup sekitar 25% dari wilayah Thailand. Kayu Thailand paling berguna adalah kayu jati.









IV.          FILIPHINA
A.   Pertambangan
B.   Pertanian
a)     Padi
·       tanaman utama bahan pangan Filipina.
·       Padi-padi tersebut terletak di lereng-lereng Gunung Ifugao dan berada di ketinggian 5.000 kaki dpl. Luasnya mencakup 4.000 mil² serta diusahakan secara tradisional tanpa penggunaan pupuk. 
b)     jagung
·       tanaman utama bahan pangan Filipina.
c)     Kelapa, tebu, rami Manila dan tembakau
·       empat tanaman ekonomi utama Filipina.

C.   Sumber daya hutan
Mencapai 15,85 juta ha, dengan tingkat lingkupnya mencapai 53%.

  V.          BRUNEI DARUSSALAM
a)      Minyak bumi
b)     Gas alam
c)      kayu
d)     Kelapa
e)      Karet
f)      Kelapa sawit
g)     Rempah-rempah
h)     Beras,padi













Mafia Sumber Daya alam
di asia tenggara

Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) membenarkan soal adanya mafia migas di Indonesia. Adapun mafia migas di Indonesia ini ada dua macam. mafia migas yang pertama itu masuk dalam katagori kriminal. Di mana, dalam hal ini mafia benar-benar menyolong minyak pemerintah. Sedangkan mafia yang kedua yang berada di Indonesia adalah sebuah perusahaan. Di mana, perusahaan yang terlibat dalam urusan transaksi jual beli minyak.
Mafia itu bekerja secara sistematis, masif dan terstruktur dalam menguras kekayaan sumber daya alam Indonesia. Para mafia SDA indonesia diantaranya :
1.      Widjojo Nitisastro
            (23/9/1927-9/3/2012) sebagai ketua Mafia Berkeley dan diangkat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional periode 1971-1973 dan juga menjadi ketua Badan Perancang Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada periode tahun 1973-1978 dan tahun 1978-1983
2.      Ada lagi nama Jusuf Merukh, bergelar “Raja Kontrak Karya Emas”, pemegang saham minoritas dalam belasan kontrak karya tambang emas dari Aceh sampai dengan Maluku Tenggara
3.      Muh Riza Ch
Para perusahaan minyak dan broker minyak internasional mengakui kehebatan Riza sebagai ‘God Father’ bisnis impor minyak Indonesia. Di Singapura, Muh Riza Chalid dijuluki sebagai ‘Gasoline God Father’.
4.     Tommy Suharto
Di samping Riza, dulu Tommy Suharto juga disebut-sebut sebagai salah satu mafia minyak. Perusahaan Tommy diduga melakukan mark up atau titip US$ 1-3/barel
5.     Benny Wahyu dari INCO.
6.     Jantje Lim Poo Hien (Yani Haryanto), pemimpin Harita Group, kroni mendiang Presiden Soeharto (tetangga di seberang rumah Soeharto di Jl. Cendana), pemilik 10% saham dalam PT Kelian Equatorial Mining (KEM), mitra Rio Tinto & penyandang dana bagi Kent Bruce Crane, bekas operator CIA dan pemasok senjata api kecil bagi pemerintah AS dan negara-negara lain.


            Selain itu ada juga beberapa orang yang berminat untuk menggarap blok Cepu, mereka adalah :
1.     Surya Paloh, melalui perusahaannya, PT Surya Energi Raya, Ketua partai Nasdem (nasi adem), yang digandeng oleh PT Asri Dharma milik Pemkab Bojonegoro.
2.     Dahlan Iskan, boss Grup Jawa Pos.
3.     Ilham Habibie, putra sulung mantan Presiden B.J. Habibie
4.     Letjen (Purn.) A.M. Hendropriyono, mantan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara).
5.     Hartati Murdaya, pimpinan kelompok CCM (Central Cakra Murdaya)
6.     Laksdya Sudibyo Rahardjo.
7.     Susanto Supardjo, menantu Jusuf Kalla.


       I.          Solusi
Fakta yang ada membuktikan keberagaman probkematika SDA dan energi yang ada. Problematika yang ada pun dapat dikatakan cukup kompleks dan tersistematika dari dasarnya. Dengan adanya problematika yang sedemkian rupa, tentu hal itu memicu adanya akibat-akibat yang tiddak kalah beratnya.
Oleh karenanya, kita sebagai muslim tidak boleh tidak untuk menyelesaikan problematika yang ada. Mulai dari menyusun konsep solusi, menyusun beribu langkah eksekusi, dan yang terakhir, aksi langsung mengeksekusi.
Dengan itu, kami mencoba menyusun sebuah rancangan solusi bagi problematika SDA dan energi yang ada, yakni:

a.      Solusi Jangka Pendek
Tidak bisa dipungkiri, banyak sekali SDA dan energi di ranah ini yang belum terkelola dengan baik dan benar. Dan tidak bisa dipungkiri, banyak sekali SDA dan energi yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta dan asing, yang digunakan untuk kepentingan masing-masing atau kelompok, bukan kepentingan rakyat.
Melihat fakta tersebut, rakyat hanya diam mematung tidak berdaya, atau mungkin manis-manisnya mereka mendapatkan lowongan pekerjaan, dan itu pun sayangnya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan ringan, seperti office boy. Bila bukan begitu, rakyat sama sekali tidak tahu menahu banhwasanya ada segelintir orang yang berupaya mengambil hak-haknya melalui pengelolaan SDA dan energi tersebut. Atau bila bukan begitu, rakyat tahu terkait hal itu, namun tetap bersiakap diam dan tidak peduli, seakan-akan tidak ada satu pun permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, harus ada upaya dalam memberi kesadaran pada masyarkat akan beberapa hal, yakni;




·        Betapa kayanya ranah yang sedang kita pijaki ini.
·        Betapa kekayaan ini cukup bahkan lebih untuk memakmurkan masyarakat.
·        Betapa ruginya kita apabila SDA dan energi tersebut hanya didiamkan atau bahkan dibiarkan dikelola oleh asing. 
·        Betapa kita ini mampu bakhan lebih mampu dan sangat mampu untuk mengelola SDA tersebut.
Selain itu, masyarakat juga harus mendapatkan maklumat terkait tatacara pengelolaan SDA yang baik dan benar. Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya sebuah eksploitasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Dan perlu diingat kembali, bhwasanya manusia bukanlah pemilik mutlak atas segala kekayaan yang ada, namun Allha-lah yang mutlak berkuasa atas semua itu.
Lantas, apa aksi yang akan dilakukan dalam uapaya memberi kesadaran akan beberapa hal tersebut?
·         Bagi masyarakat selain pelajar, diadakan semacam penyuluhan secara rutin dan berkelanjuan terkait beberapa hal tersebut. Dengan visi dan misi agar masyarakat memahami betapa melimpah kekayaan yang ada di ranah ini, dan juga tergerak untuk mengelola SDA dan energi secara mandiri, tanpa harus dikelola asing. Dan hal itu pun dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.
·         Bagi masyarakat pelajar, memasukan opini-opini tersebut ke dalam kurikulum pembelajaran formal. dengan itu, para pelajar yang notabenenya calon pemegang tombak kendali bangsa akan memahami hal itu, dan hal itu akan meminimalisir kemungkinan terjadinya problematika yang sama ke depannya.
Namun tidak dapat dipungkiri, solusi jangka pendek tersebut tidaklah akan menyelesaikan masalah secara tuntas. Notabenenya, problematika yang kompleks dan tersistematika juga akan membutuhkan solusi yang kompleks dan tersistematika dengan baik dan benar. Itulah yang akan menjadi solusi jangka panjang, yakni solusi yang telah disajikan dengan baik dan sempurna oleh ideologi islam.
Pengelolaan SDA menurut islam
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur semua tentang kehidupan manusia, termasuk mengatur juga tentang pengelolaan Sumber daya alam (SDA) dan energi, baik hutan, perikanan, pertanian maupun barang tambang dan energi terbarukan lainnya. Sebelumnya, Islam telah menata terlebih dahulu tentang status kepemilikan (al milkiyah) sebagai konsep untuk memperjelas hak milik, siapa yang berhak memanfaatkan dan mengembangkan hak milik tersebut (at tasharruf fi al milkiyah), dan masalah distribusi harta di tengah manusia (tauzi’u al tsarwah baina  al nas). 





Berkenaan dengan konsep kepemilikan (al milkiyah), Islam menjelaskan bahwa kepemilikan (al milkiyah) adalah izin Asy Syari’ untuk memanfaatkan zat tertentu.  Karena itu, kepemilikan tidak akan ditetapkan kecuali dengan ketetapan Asy Syari’ serta berdasarkan pengakuan Asy Syari’ atas sebab-sebab kepemilikannya.  Sehingga hak yang terdapat dalam kepemilikan barang tertentu bukan berasal dari zatnya ataupun dari karakter dasarnya semisal karena bermanfaat atau tidaknya.  Akan tetapi, hak tersebut muncul dari adanya izin Asy Syari’.

Berdasarkan izin Asy Syari’ tersebut, kepemilikan terkelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1)     Kepemilikan individu (al milkiyah al fardiyah), 
2)     Kepemilikan negara (al milkiyah al daulah),
3)     Kepemilikan umum (al milkiyah al ‘ammah).
§  Kepemilikan individu adalah berbagai benda/ kegunaan yang memungkinkan siapa saja bisa mendapatkan /memanfaatkan  atau memungkinkan seseorang memperoleh kompesasi dari hal tsb tanpa melanggar hukum syara’.
Contohnya seperti: Gaji dari bekerja, binatang hasil buruan , waris, tanah/kebun yang masih bisa dikelola oleh dirinya, SDA yang tidak akan mampu memenuhi hajat hidup orang banyak,DLL.
§  Dan konsep kepemilikan negara yaitu : harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum. Ini meliputi : fa’i, ghanimah, kharaj, seperlima rikaz, 10 persen dari tanah ‘usyriyah, jizyah, waris yang tidak habis dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad khalifah demi kepentingan negara dan kemashlahatan umat.
§  Khusus tentang kepemilikan umum (al milkyah al ‘ammah), adalah: ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda karena masing-masing saling membutuhkan. Benda-benda tersebut nampak dalam tiga hal, Dan telah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW menjelaskan, dari Ibnu Abbas :    المسلمون شركاء في ثلاث الماء وكلاء والنار “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput,  dan api.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad). 
Posisi sumber daya alam seperti pertambangan, energi, hutan, air dsb masuk dalam kategori yang kedua ini, yaitu kepemilikan umum. Pendapat ini dapat dikuatkan berdasarkan pada dalil Hadits yang berasal dari Imam At-Tirmidzi yang meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasul untuk mengelola tambang garamnya, lalu Rasul memberikannya. Setelah dia pergi, ada seorang laki-laki dari majlis tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-”˜iddu)”. Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.





Ma’u aiddu adalah air yang tidak terbatas jumlahnya. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya tidak terbatas. Hadits ini menjelaskan bahwa Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh. Dan itu menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam jika tambangnya kecil. Namun, tatkala beliau tahu bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang besar (seperti air yang mengalir), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, berarti tambang tersebut merupakan milik umum.
Dalam hadits tersebut, yang dimaksudkan bukan hanya garamnya itu sendiri, melainkan tambangnya. Hal itu berdasarkan bukti, bahwa ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut tidak terbatas jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara itu beliau sejak awal sudah mengetahui bahwa itu merupakan garam yang diberikan kepada Abyadh. Dengan demikian, pencabutan tersebut bukan karena garam, tetapi karena tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Abu Ubaid memberi komentar terhadap Hadits ini dengan penjelasan sebagai berikut:
“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.
Apabila garam tersebut termasuk dalam kategori tambang, maka pencabutan kembali terhadap pemberian beliau kepada Abyadh tersebut dianggap sebagai illat ketidak bolehan dimiliki individu, di mana garam tersebut merupakan tambang yang tidak terbatas jumlahnya, bukan karena garamnya itu sendiri yang tidak terbatas jumlahnya. Dari hadits di atas nampak jelas bahwa illat larangan untuk tidak memberikan tambang garam tersebut adalah karena tambang tersebut mengalir, yakni tidak terbatas.
Hukum tambang yang tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum, juga meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal garam, antimonium, batu mulia dan sebagainya, ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak tanah, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
Adapun benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah untuk dimiliki oleh pribadi saja, maka benda tersebut termasuk milik umum. Namun, meski termasuk ke dalam kelompok pertama, karena merupakan fasilitas umum, benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama dari segi sifatnya. Oleh karena itu, benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu.





Air misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu, tapi bila suatu komunitas membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.  Fungsi negara terhadap kekayaan SDA adalah sebagai wakil umat yang berkewajiban mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat dan kemandirian negara. Di sini fungsi negara hanya sebagai pengelola bukan sebagai pemilik. Karenanya haram hukumnya jika negara menyerahkan penguasaan dan pengelolaan harta milik umum tersebut ke tangan swasta dan asing.
Oleh karena itu, sebenarnya pembagian ini meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar’iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum pada faktanya seperti jalan, sungai, laut, danau, hutan, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan, dan sebagainya. 
Barang-barang milik umum dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat jika pemanfaatannya dalam skala kecil. Dan dikelola oleh negara jika pemanfaatannya dalam skala besar di mana hasilnya (dalam bentuk produk) dikembalikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmatinya secara gratis atau dijual dengan harga wajar dan hasilnya (dalam bentuk keuntungan penjualan) dikembalikan kepada masyarakat baik berupa dana maupun sarana-sarana kebutuhan umum seperti sarana pendidikan dan kesehatan juga infrastuktur lainnya. Bisa juga dimanfaatkan sebagai biaya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya alam itu sendiri. Atau bisa juga dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.
Itulah cara pengelolaan SDA menurut islam. Pengelolaan SDA seharusnya dikelola oleh pemerintah. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk mengelola SDA yang ada, bukan malah dikelola oleh individu atau swasta atau asing. Walaupun dikelola oleh negara, tapi sistem pengelolaannyapun juga juga harus dikelola dengan cara islami. Karena walaupun dikelola oleh negara dengan sistemya yang bukan islam, maka otomatis cara pengelolaannyapun bukan dari islam. Dan pastinya konsep dari islam tadi tak akan terealisasi.
Untuk bisa menjalankan konsep ekonomi islam tadi, haruslah kita wujudkan sebuah institusi negara islam dahulu, agar konsep dan cara pengelolaan SDA islam bisa dijalankan. Dengan begitu otomatis, sistem pengelolaan harta kekayaan SDA dan energi langsung akan terealisasi.






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jika dilihat dari fakta yang ada, wilayah muslim Asia Tenggara memiliki Sumber Daya Alam dan Energi yang melimpah. Namun, dari banyaknya sumber daya alam tersebut, belum semuanya terkelola dengan baik dan benar. Bila sudah terkelola pun, tidak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. \

 

Catatan si Pengelana Template by Ipietoon Cute Blog Design