SDA dan Energi
di Wilayah Muslim Asia Tenggara
Disusun oleh :
Kelompok 4
(Salma,
Hanifah, Ara, Nadiyah)
Pesantren
Taruna Panatagama
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan izin dan
kekuatan kepada penulis, dan shalawat serta salam di curahkan kepada Junjungan
Nabi Akhir Zaman Rasulullah SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan “karya
tulis” ini dengan judul ’’SDA dan Energi Negeri Muslim ” tepat pada waktunya
Tugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas Geografi.
Proses penyelesaian karya tulis
ini dari awal hingga akhirnya, disadari begitu banyak mendapatkan bantuan
dukungan moriil maupun materiil dari berbagai pihak. Maka dalam kesempatan ini,
saya menghaturkan penghargaan dan terima kasih yang setulus-tulus nya kepada
guru Pembimbing Geografi Usatdz Agus Salim (gelar) yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk
dalam penyelesaian penulisan karya tulis ini.
Selanjutnya, terus juga
menyampaikan terima kasih kepada:
1. Orang tua yang telah
memberikan bantuan moriil, materiil, maupun do’a, dan dukungan
2. Teman-teman Panatagama pada umumnya, yang telah membantu menyumbang
pemikiran maupun do’a kepada penulis.
3. Semua pihak yang tidak sempat
kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan
karya tulis ini.
Kami menyadari bahwa karya tulis
ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam isi maupun
sistematikanya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan wawasan
kami. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk menyempurnakan karya tulis ini.
Akhirnya, penulis mengharapkan
semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penulis dan
umumnya bagi pembaca. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Mudah-mudahan Allah SWT
senantiasa melimpahkan nikmat ilmu dan hidayahNya kepada kita semua. Aamiin.
Yogyakarta,
…….. 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Judul
halaman .........................................................................................................................
Kata
pengantar
.........................................................................................................................
Daftar
isi
...................................................................................................................................
BAB
I: PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
...........................................................................
1.2 Rumusan masalah
....................................................................................
1.3 Tujuan penulisan
......................................................................................
1.4 Metode penulisan .....................................................................................
BAB II: PEMBAHASAN
BAB III: PENUTUP
3.1
Kesimpulan
.............................................................................................
3.2 Saran ......................................................................................................
Daftar pustaka
................................................................................................
BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Kebanyakan
ekonomi negara-negara di Asia Tenggara masih digolongkan kepada negara
berkembang, hanya Singapura
yang digolongkan ke dalam negara
maju. Ekonomi kawasan Asia Tenggara masih banyak
tergantung pada hasil alam, dengan pengecualian Singapura. Dengan pembentukan kawasan
perdagangan bebas Asia Tenggara oleh negara-negara ASEAN diharapkan
dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi .
Wilayah
Asia Tenggara merupakan wilayah yang kaya akan SDA dan energinya, yang potesial
untuk membantu memenuhi kebutuhan yang tinggal
didalmnya..Namun sayag, kelimpahan SDA yang di miliki tak sebanding
dengan kesejahteraan yag seharusnya ada pada mereka.. Mereka hanya bisa menikmat sebagian kenikmatan, yang
sebagiannya lagi adalah di dinikmati oleh orang-orang yang bisa membeli SDA dan
menguasainya.
Kejadian
monopoli SDA dan Energi ini bukan hanya terjadi di satu atau dua titijk di
wilayah Asia Tenggara, namun sudah menjamur dan meluas di semua titik di Asia
Tenggara.
1.2 Rumusan Masalah
Didalam
penulisan ini akan ada beberapa pembahasan beberapa masalah, yang diantaranya
adalah :
a.
Mencari Data, Peta SDA dan Energi di
wilayah Asia Tenggara,khususnya negara-negara muslim yang meliputi: Indonesia,
Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Thailand.
b.
Bagaimana Keterlibatan asing sebagai
mafia SDA da potensi energi yang ada di Asia Tenggara
1.3 Tujuan Penulisan
Dalam penulisan ini memiliki tujuan, yaitu :
a.
Untuk
mengetahui data, peta SDA dan Energi di wilayah Asia Tenggara,khususnya
negara-negara muslim yang meliputi: Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam,
Filiphina, Thailand.
b.
Untuk
mengetahui keterlibatan asing sebagai mafia SDA dan potensi energi yang ada di
Asia Tenggara
1.4 Metode Penelitian
Metode penulis dalam
menyelesaikan karya tulis ini adalah melalui internet.
BAB II
Pembahasan
Data Sumber Daya Alamdi Wilayah Muslim Asia
Tenggara
· Menurut potensinya, Sumber Daya Alam terbagi menjadi dua, yakni;
a) Sumber Daya Alam Materi, yakni Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan secara
fisik. Contoh; emas, perak, kayu, besi, beras, sayur-mayur.
b) Sumber Daya Alam Energi, yakni Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan untuk
kepentingan energi. Contoh; air, batu bara, minyak bumi, gas alam.
I.
INDONESIA
A.
Pertambangan
a)
Gas alam
·
Cadangan gas bumi baru sebesar 2,3
trliun kaki kubik (TCF) di laut dalam Indonesia Timur.
·
Cadangan gas alam yang ditemukan di
kabupaten Musi Banyuasin, Lahat, Musi Rawas dan Ogan Komering Ilir mencapai
7.238 BSCF.
·
Produksi ekploitasi 4 tahun
terakhir baru rata-rata 2.247.124 MMSCF.
·
Indonesia menduduki peringkat 13 negara dengan cadangan gas alam
terbesar sebesar 92.9 trillion cubic feet,
·
Ndonesia menduduki peringkat ke-8 penghasil gas alam terbesar
dunia sebesar 7.2 tcf
·
Indonesia menduduki peringkat ke-18 negara pengonsumsi gas alam
terbesar sebesar 3.8 bcf/hari,
·
Indonesia menduduki peringkat ke-2 negara pengekspor LNG terbesar
sebesar 29.6 bcf,
b)
Minyak bumi.
· Potensi
minyak bumi di Sumatera Selatan mempunyai cadangan 5.034.082 MSTB
· Produksi
ekploitasi pertamina dan mitranya selama 1998-2002 baru rata-rata 3.718.720
barrel perhari.
·
Indonesia menduduki peringkat 25 sebagai negara
dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4.3 milyar barrel
·
Indonesia juga menduduki peringkat 21 penghasil
minyak mentah terbesar dunia sebesar 1 juta barrel/hari
·
Indonesia juga menduduki peringkat 24 negara
pengimpor minyak terbesar sebesar 370.000/hari
·
Indonesia juga menduduki peringkat 22 negara pengonsumsi minyak terbesar
sebesar 1 juta barrel/hari
· Tambang
minyak di Aceh (Lhoksumawe dan Peureula); Sumatera Utara (Tanjung Pura); Riau
(Sungaipakning, Dumai); dan Sumatera Selatan (Plaju, Sungai Gerong, Muara Enim), Wonokromo, Delta (Jawa Timur);
Cepu, Cilacap di (Jawa Tengah); dan Majalengka, Jatibarang (Jawa Barat), Balikpapan, Pulau Tarakan, Pulau
Bunyu dan Sungai Mahakam (Kalimantan Timur) serta Amuntai, Tanjung, dan Rantau
(Kalimantan Selatan), Maluku
(Pulau Seram dan Tenggara), Irian Jaya (Klamono, Sorong, dan Babo)
c)
Batubara
· Cadangan batubara di Indonesia mencapai 72 miliar ton
· Cadangan
batubara di Sumatera Selatan 18,13 milyar ton. Lokasi batubara terdapat di
kabupaten Muara Enim, Lahat, Musi Banyuasin dan Musi Rawas.
· Mutu
cadangan batubara pada umumnya berjenis lignit dengan kandungan kalori antara
4800-5400 Kcal/kg.
· Cadangan
sebanyak 13,07 Milyar Ton belum dikelola sama sekali.
d)
Timah
·
Indonesia menduduki peringkat ke-5 untuk
cadangan timah terbesar di dunia dimana candangan timah Indonesia sebesar 8,1%
dari cadangan timah dunia.
·
Produksi timah Indonesia menduduki peringkat ke-2
dengan besar produksi 26% dari julah produksi dunia.
e)
Tembaga
·
Cadangan tembaga di Indonesia mencapai sekitar 4,1% dari cadangan tembaga duniadan merupakan peringkat ke-7
·
Dari sisi produksi adalah 10,4% dari produksi dunia
dan merupakan peringkat ke-2.
· Cadangan
biji tembaga di Maluku sebesar 101,200 juta ton.
· cadangan
Bauksit di Kepulauan Riau terdapat sekitar 2,200 juta ton,
· cadangan
Bauksit di Maluku sebesar 11,900 juta ton
· cadangan
Bauksit di Kalimantan sebesar 150,655 juta ton.
· cadangan
bauksit
sebesar 580,221 juta ton dan sumber daya 1,166 miliar ton dengan asumsi bijih
yang diolah 20 juta ton per tahun.
·
Cadangan emas
Indonesia berkisar 2,3% dari cadangan emas dunia, dengan cadangan
sebesar ini Indonesia menduduki peringkat ke-7 yang memiliki potensi emas
terbesar didunia.
·
Sedangkan peroduksi emas Indonesia sekitar 6,7%
produksi emas dunia dan menduduki peringkat ke-6 di dunia
·
emas sekitar 10 ribu ton
h)
Besi
·
Cadangan bijih besi di Sumatera
terdapat sebanyak 168,069 juta ton.
·
Cadangan bijih sebesar 1,162 miliar
ton dan sumber daya bijih sebesar 3,255 miliar ton, dengan asumsi bijih yang
diolah sebesar 30 juta ton per tahun
i)
Nikel
·
Cadangan nikel Indonesia sekitar 2,9% dari
cadangan nikel dunia, dan merupakan peringkat ke-8
·
Sedangkan dari sisi produksi adalah 8,6% dan
merupakan peringkat ke-4 dunia.
· cadangan
biji nikel pada 2012 di Pulau Sulawesi terdapat sebanyak 79,870 juta ton di
mana 13,88 persen di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung.
· Sementara
untuk kawasan Maluku terdapat sekitar 65,082 juta ton di mana 4,93 persen di
antaranya masuk kawasan hutan lindung
j)
bijih besi
·
dengan jumlah 500 juta ton
k)
uranium
dengan jumlah 70 ribu ton
n)
Alumunium
o)
Mangan
p)
Chromit
q)
Mangan
r)
Chromit
B.
Pertanian
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini
memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam
·
Padi (beras)
·
Daerah penghasil padi (beras) antara
lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
·
Jagung
· Daerah
penghasil jagung antara lain Jawa Tengah (Wonosobo, Semarang, Jepara, dan
Rembang); Jawa Timur (Besuki, Madura); serta Sulawesi (Minahasa dan sekitar
danau Tempe).
·
Ubi kayu (singkong)
· Daerah
penghasil singkong adalah Sumatera Selatan, Lampung, Madura, Jawa Tengah
(Wonogiri), dan Yogyakarta (Wonosari).
·
Kedelai
· Daerah
penghasil kedelai adalah Jawa Tengah (Kedu, Surakarta, Pekalongan, Tegal,
Jepara, Rembang), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Jember).
·
Kacang tanah
· Daerah
penghasil kacang tanah ialah Sumatera Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah
(Surakarta, Semarang, Jepara, Rembang, Pati), Jawa Barat (Cirebon, Priangan),
Bali, dan Nusa Tenggara Barat (Lombok).
· Tebu
·
Daerah penghasil tebu, yaitu Jawa
Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera (Nangroe Aceh
Darussalam).
·
Tembakau
·
Tembakau, Daerah penghasil
tembakau ialah Sumatera Utara (Deli), Sumatera Barat (Payakumbuh), Bengkulu,
Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Tengah (Surakarta, Klaten, Dieng, Kedu,
Temanggung, Parakan, Wonosobo), dan Jawa Timur (Bojonegoro, Besuki).
·
Teh
· Daerah
penghasil teh, yaitu Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Garut), Jawa Tengah
(Pegunungan Dieng, Wonosobo, Temanggung, Pekalongan), Sumatera Utara (Pematang
Siantar), dan Sumatera Barat.
· Lada
· Daerah
penghasil lada ialah Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang, Pulau
Bangka), dan Kalimantan Barat.
·
Karet
· Daerah
penghasil karet, yaitu D.I. Aceh (Tanah gayo, Alas), Sumatera Utara (Kisaran,
Deli, Serdang), Bengkulu (Rejang Lebong), Jawa Barat (Sukabumi, Priangan), Jawa
Tengah (Banyumas, Batang), Jawa Timur (Kawi, Kelud), dan Kalimantan Selatan (
pegunungan Meratus).
·
Kelapa
· Kelapa
(kopra), Daerah penghasil kelapa, yaitu Jawa Barat (Banten, Priangan),
Jawa Tengah (Banyumas), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Kediri), Sulawesi Utara
(Minahasa, Sangihe, Talaud, Gorontalo), Maluku memiliki komoditas unggulan terdiri
kelapa 9.250,2 ha, dan Kalimantan
Selatan (pegunungan Meratus).
· Kopi
·
Daerah penghasil kopi, yaitu Jawa
Barat (Bogor, Priangan), Jawa Timur (Kediri, Besuki), Sumatera Selatan
(Palembang), Bengkulu (Bukit Barisan), Sumatera Utara (Deli, Tapanuli), Lampung
(Liwa), Sulawesi (Pegunungan Verbeek), Flores (Manggarai), maluku dengan komoditas unggulan kopi seluas 196,
6 ha.
· Kelapa
Sawit
·
Daerah penghasil kelapa sawit ialah
D.I. Aceh (Pulau Simelue), Sumatera Utara (Pulau Nias, Pulau Prayan,Medan,
Pematang Siantar).
·
Cokelat
· Daerah
penghasil cokelat ialah Jawa Tengah (Salatiga) dan Sulawesi Tenggara.
·
Cengkeh
·
Cengkeh, Daerah penghasil
cengkeh ialah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara (Tapanuli), Jawa Barat
(Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas), Sulawesi Utara (Minahasa), dan
Maluku memiliki
komoditas unggulan cengkeh seluas 4.590, 6 ha.
·
pala
· Daerah
penghasil pala ialah Jawa Barat dan Maluku dengan komoditas unggulan pala seluas
456, 8 ha.
·
Vanili
· Dihasilkan
di daerah Flores (Manggarai, Bajawa), Papua, dan daerah-daerah lainnya di
Indonesia.
· Dihasilkan di daerah Maluku yang memiliki
komoditas unggulan vanili seluas 12,0 ha
·
jambu mete
· Dihasilkan di daerah Maluku yang memiliki
komoditas unggulan jambu mete seluas1.213,4 ha
·
kakao
·
Dihasilkan di daerah Maluku (Studi kasus pada Kabupaten Buru seluas
511.619 ha) memiliki komoditas unggulan kakao 6.239, 5 ha
·
kemiri
·
pinang
·
kayu manis
·
asam jawa
·
siwalan
·
nipah
·
aren
·
sagu
·
Kapas
·
Jarak
·
sereh wangi
·
nilam
·
rami
C. Kehutanan
Kini diperkirakan hasil kehutanan rata-rata mencapai
sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas
negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 83 persen masuk ke
kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994). Tidak hanya itu, Indonesia juga termasuk
negara yang memiliki wilayah hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Berikut contoh-contoh hasil produksi kehutanan di
Indonesia:
a)
Kayu keruing, kayu meranti, dan
kayu agathis terutama dihasilkan di daerah-daerah Kalimantan, Sulawesi, dan
Papua.
b)
Kayu jati dihasilkan di daerah Jawa
Tengah.
c)
Kayu cendana banyak dihasilkan di
Nusa Tenggara Timur.
d)
Akasia dihasilkan di daerah Jawa
Barat.
e)
Rasamala dihasilkan di daerah Jawa
Barat.
f)
Rotan dihasilkan dari daerah
Kalimantan, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
g)
Pulai
h)
Durian
i)
Sarangan Batu
j)
Merijang
k)
Anglai
l)
Ramin
m)
Sungkai
n)
Jelutung
o)
Mersawa
p)
Bengkirai
q)
Karet
r)
Meranti
s)
Keruing
t)
Kapur
u)
Nyatoh
v)
Balau
w)
D.
Perikanan
Wilayah perairan di Indonesia yang mencapai 7,9 juta km2 menyediakan
potensi alam yang sangat besar dan laut Indonesia lebih kurangnya 70% belum
dieksploitasi secara luas. Kandungan ikannya diperkirakan mencapai 6,2 juta ton.
Dari potensi ikan saja, menurut menteri kelautan dan perikanan,
bisa diperoleh
devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya.
Berikut
contoh-contoh hasil perikanan di wilayah Indonesia:
a)
udang dan bandeng
· terdapat
di pantai utara Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
b)
jenis ikan terubuk
·
Daerah penangkapan ikan (nelayan
tradisional dan modern) antara lain Sumatera Timur (Bagan Siapi-api),
Bengkalis.
c)
ikan tenggiri, cumi-cumi, udang,
rumput laut, dan ikan layang-layang
·
biasa ditangkap dari daerah Laut Jawa, Selat
Sunda, Pantai Selatan (Cilacap), Selat Bali, Selat Flores, dan Selat Makasar.
d)
tiram, mutiara, dan tongkol
·
Dihasilkan di daerah Kepulauan Maluku (Ambon).
E. Biodiversitas
a) 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di
dunia dapat ditemukan di Indonesia
b) 12% dari mamalia yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
c) 16% dari hewan reptil yang dikenal di dunia
dapat ditemukan di Indonesia
d) 17% dariburung yang dikenal di dunia
dapat ditemukan di Indonesia
e) 18% dari jenis terumbu karang yang dikenal di dunia
dapat ditemukan di Indonesia
f) 25% dari hewan laut yang
dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
g) spesies palm 447 spesies, 225 di antaranya tidak terdapat di belahan dunia
yang lain
h) terdapat lebih dari 400 spesiesdipterocarp (jenis kayu komersial yang
paling berharga di Asia Tenggara)
i) diperkirakan mengandung 25,000 species tumbuhan berbunga.
j) terkaya di dunia untuk mamalia yakni 515 spesies, 36% di antaranya endemik
k) terkaya akan keberagaman kupu-kupu swalowtail 121 spesies, 44% di antaranya
endemik
l) terkaya di dunia akan reptil yakni ada lebih dari 600 spesies
m) terkaya akan burung 1519 spesies, 28% di antaranya endemik
n) terkaya untuk amfibi (270 spesies)
II.
MALAYSIA
A.
Pertambangan
· Malaysia pernah menjadi
penghasil timah terbesar di dunia hingga runtuhnya pasar timah di permulaan
tahun 1980-an. Pada abad ke-19 dan ke-20, timah memainkan peran dominan di
dalam ekonomi Malaysia.
·
Malaysia juga mengambil alih timah sebagai komoditas utama sektor pemurnian
mineral.
·
Cadangan gas alam bertambah menjadi 89 triliun kaki kubik (2,500 km³). Malaysia sendiri menyimpan cadangan gas alam
sebesar 75 trillion cu ft, terbesar ke13 se-dunia
· Cadangan minyak bumi Malaysia berada pada
kisaran 4.84 miliar barel. Menjadi penghasil minyak bumi terbesra ke-26 di
bumi.
l)
marmer.
n)
Kopra.
B. Pertanian
a)
karet alam
·
pernah menjadi arus utama ekonomi Malaysia
b)
Minyak Sawit
·
merupakan pembangkit utama perdagangan internasional
Malaysia dan kini menjadi arus utama ekonomi Malaysia
c)
Damar
d)
Kakao
e)
Singkong
f)
Beras
g)
Lada
h)
Teh
i)
Nanas
j)
tembakau
ditaksir 59%
daratan Malaysia masih berupa hutan.
III.
THAILAND
A.
Biodiversitas
a)
Thailand memiliki hampir 300 jenis
mamalia dan mengakui sebagai negara dengan keragaman burung terbesar du Asia
(lebih dari 900 spesies ada disini). Thailand memiliki Taman Nasional dan 30
kawasan konservasi.
b)
Thailand terkenal dengan berbagai
pohon buah-buahan dan bunga-bantalan dan tanaman, yang paling
ikonik yang adalah bunga anggrek, bunga nasional Thailand, yang muncul di lebih
dari 27.000 varietas/jenis yang berbeda.
B.
Hasil Pertanian
a)
Beras
b)
Karet
c)
Jagung
d)
Tapioca
e)
Gula
f)
Kelapa.
C.
Hasil Tambang
a)
Minyak bumi
·
Minyak bumi. Bahkan thailand menjadi produsen minyak bumi terbesar ke-34 di
bumi, dengan total penjualannya yakni; 334 103bbl/hari (2006), 349 103bbl/hari (2007), 361 103bbl/hari (2008), 339 103bbl/hari (2009)
b)
Antimonium
c)
Timah
d)
Besi
e)
Mangan
D.
Kehutanan
Hutan
alam masih mencakup sekitar 25% dari wilayah Thailand. Kayu Thailand paling
berguna adalah kayu jati.
IV.
FILIPHINA
A.
Pertambangan
B.
Pertanian
a)
Padi
· tanaman utama
bahan pangan Filipina.
· Padi-padi tersebut terletak di lereng-lereng Gunung Ifugao dan berada di ketinggian 5.000 kaki dpl. Luasnya mencakup 4.000 mil²
serta diusahakan secara tradisional tanpa penggunaan pupuk.
b)
jagung
· tanaman
utama bahan pangan Filipina.
c)
Kelapa, tebu, rami Manila dan
tembakau
· empat
tanaman ekonomi utama Filipina.
C.
Sumber daya hutan
Mencapai
15,85 juta ha, dengan tingkat lingkupnya mencapai 53%.
V.
BRUNEI DARUSSALAM
a)
Minyak bumi
b)
Gas alam
c)
kayu
d)
Kelapa
e)
Karet
f)
Kelapa sawit
g)
Rempah-rempah
h)
Beras,padi
Mafia Sumber Daya alam
di asia tenggara
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) membenarkan soal adanya mafia
migas di Indonesia. Adapun mafia migas di Indonesia ini ada dua macam. mafia
migas yang pertama itu masuk dalam katagori kriminal. Di mana, dalam hal ini
mafia benar-benar menyolong minyak pemerintah. Sedangkan mafia yang kedua yang
berada di Indonesia adalah sebuah perusahaan. Di mana, perusahaan yang terlibat
dalam urusan transaksi jual beli minyak.
Mafia itu bekerja secara sistematis, masif dan terstruktur dalam
menguras kekayaan sumber daya alam Indonesia. Para mafia SDA indonesia
diantaranya :
1.
Widjojo Nitisastro
(23/9/1927-9/3/2012)
sebagai ketua Mafia Berkeley dan diangkat sebagai Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional periode 1971-1973 dan juga menjadi ketua Badan Perancang
Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada periode tahun 1973-1978 dan tahun
1978-1983
2.
Ada
lagi nama Jusuf Merukh, bergelar “Raja Kontrak Karya Emas”, pemegang saham
minoritas dalam belasan kontrak karya tambang emas dari Aceh sampai dengan
Maluku Tenggara
3.
Muh Riza Ch
Para perusahaan minyak dan broker minyak internasional
mengakui kehebatan Riza sebagai ‘God Father’ bisnis impor minyak Indonesia. Di
Singapura, Muh Riza Chalid dijuluki sebagai ‘Gasoline God Father’.
4. Tommy Suharto
Di samping Riza, dulu Tommy Suharto
juga disebut-sebut sebagai salah satu mafia minyak. Perusahaan Tommy diduga
melakukan mark up atau titip US$ 1-3/barel
5. Benny Wahyu dari
INCO.
6. Jantje Lim Poo
Hien (Yani Haryanto), pemimpin Harita Group, kroni mendiang Presiden Soeharto
(tetangga di seberang rumah Soeharto di Jl. Cendana), pemilik 10% saham dalam
PT Kelian Equatorial Mining (KEM), mitra Rio Tinto & penyandang dana bagi
Kent Bruce Crane, bekas operator CIA dan pemasok senjata api kecil bagi
pemerintah AS dan negara-negara lain.
Selain itu ada
juga beberapa orang yang berminat untuk menggarap blok Cepu, mereka adalah :
1. Surya Paloh,
melalui perusahaannya, PT Surya Energi Raya, Ketua partai Nasdem (nasi adem),
yang digandeng oleh PT Asri Dharma milik Pemkab Bojonegoro.
2. Dahlan Iskan, boss
Grup Jawa Pos.
3.
Ilham Habibie, putra sulung
mantan Presiden B.J. Habibie
4. Letjen (Purn.)
A.M. Hendropriyono, mantan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara).
5. Hartati Murdaya,
pimpinan kelompok CCM (Central Cakra Murdaya)
6. Laksdya Sudibyo
Rahardjo.
7. Susanto Supardjo,
menantu Jusuf Kalla.
I.
Solusi
Fakta yang ada membuktikan keberagaman probkematika SDA dan energi yang
ada. Problematika yang ada pun dapat dikatakan cukup kompleks dan
tersistematika dari dasarnya. Dengan adanya problematika yang sedemkian rupa,
tentu hal itu memicu adanya akibat-akibat yang tiddak kalah beratnya.
Oleh karenanya, kita sebagai muslim tidak boleh tidak untuk menyelesaikan
problematika yang ada. Mulai dari menyusun konsep solusi, menyusun beribu
langkah eksekusi, dan yang terakhir, aksi langsung mengeksekusi.
Dengan itu, kami mencoba menyusun sebuah rancangan solusi bagi problematika
SDA dan energi yang ada, yakni:
a.
Solusi Jangka Pendek
Tidak bisa dipungkiri, banyak sekali SDA dan energi di ranah ini yang belum
terkelola dengan baik dan benar. Dan tidak bisa dipungkiri, banyak sekali SDA
dan energi yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta dan asing,
yang digunakan untuk kepentingan masing-masing atau kelompok, bukan kepentingan
rakyat.
Melihat fakta tersebut, rakyat hanya diam mematung tidak berdaya, atau
mungkin manis-manisnya mereka mendapatkan lowongan pekerjaan, dan itu pun
sayangnya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan ringan, seperti office boy. Bila
bukan begitu, rakyat sama sekali tidak tahu menahu banhwasanya ada segelintir
orang yang berupaya mengambil hak-haknya melalui pengelolaan SDA dan energi
tersebut. Atau bila bukan begitu, rakyat tahu terkait hal itu, namun tetap
bersiakap diam dan tidak peduli, seakan-akan tidak ada satu pun permasalahan
yang terjadi. Oleh karena itu, harus ada upaya dalam memberi kesadaran pada
masyarkat akan beberapa hal, yakni;
·
Betapa kayanya ranah yang sedang kita pijaki ini.
·
Betapa kekayaan ini cukup bahkan lebih untuk memakmurkan masyarakat.
·
Betapa ruginya kita apabila SDA dan energi tersebut hanya didiamkan atau
bahkan dibiarkan dikelola oleh asing.
·
Betapa kita ini mampu bakhan lebih mampu dan sangat mampu untuk mengelola
SDA tersebut.
Selain itu, masyarakat juga harus mendapatkan maklumat
terkait tatacara pengelolaan SDA yang baik dan benar. Hal itu dilakukan sebagai
upaya meminimalisir terjadinya sebuah eksploitasi yang berdampak pada kerusakan
lingkungan. Dan perlu diingat kembali, bhwasanya manusia bukanlah pemilik
mutlak atas segala kekayaan yang ada, namun Allha-lah yang mutlak berkuasa atas
semua itu.
Lantas, apa aksi yang akan dilakukan dalam uapaya memberi
kesadaran akan beberapa hal tersebut?
·
Bagi masyarakat selain pelajar, diadakan semacam
penyuluhan secara rutin dan berkelanjuan terkait beberapa hal tersebut. Dengan
visi dan misi agar masyarakat memahami betapa melimpah kekayaan yang ada di
ranah ini, dan juga tergerak untuk mengelola SDA dan energi secara mandiri,
tanpa harus dikelola asing. Dan hal itu pun dilakukan untuk kesejahteraan
masyarakat.
·
Bagi masyarakat pelajar, memasukan opini-opini tersebut ke dalam
kurikulum pembelajaran formal. dengan itu, para pelajar yang notabenenya
calon pemegang tombak kendali bangsa akan memahami hal itu, dan hal itu akan
meminimalisir kemungkinan terjadinya problematika yang sama ke depannya.
Namun tidak dapat dipungkiri, solusi jangka pendek
tersebut tidaklah akan menyelesaikan masalah secara tuntas. Notabenenya,
problematika yang kompleks dan tersistematika juga akan membutuhkan solusi yang
kompleks dan tersistematika dengan baik dan benar. Itulah yang akan menjadi
solusi jangka panjang, yakni solusi yang telah disajikan dengan baik dan
sempurna oleh ideologi islam.
Pengelolaan SDA
menurut islam
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur semua tentang
kehidupan manusia, termasuk mengatur juga tentang pengelolaan Sumber daya alam (SDA) dan energi, baik hutan, perikanan, pertanian maupun barang tambang dan energi terbarukan
lainnya. Sebelumnya, Islam
telah menata terlebih dahulu tentang status kepemilikan (al
milkiyah) sebagai konsep untuk memperjelas hak milik, siapa
yang berhak memanfaatkan dan mengembangkan hak milik tersebut (at
tasharruf fi al milkiyah), dan masalah
distribusi harta di tengah manusia (tauzi’u al tsarwah baina al nas).
Berkenaan dengan konsep kepemilikan (al milkiyah), Islam menjelaskan
bahwa kepemilikan (al milkiyah) adalah izin Asy
Syari’ untuk memanfaatkan zat tertentu. Karena itu,
kepemilikan tidak akan ditetapkan kecuali dengan ketetapan Asy
Syari’ serta berdasarkan pengakuan Asy Syari’ atas sebab-sebab
kepemilikannya. Sehingga hak yang terdapat dalam kepemilikan barang tertentu bukan berasal
dari zatnya ataupun dari karakter dasarnya semisal karena bermanfaat atau tidaknya.
Akan tetapi, hak tersebut muncul dari adanya izin Asy Syari’.
Berdasarkan izin Asy Syari’ tersebut, kepemilikan
terkelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1) Kepemilikan
individu (al
milkiyah al fardiyah),
2) Kepemilikan
negara (al
milkiyah al daulah),
3) Kepemilikan umum (al
milkiyah al ‘ammah).
§
Kepemilikan individu adalah berbagai benda/
kegunaan yang memungkinkan siapa saja bisa mendapatkan /memanfaatkan atau memungkinkan seseorang memperoleh
kompesasi dari hal tsb tanpa melanggar hukum syara’.
Contohnya seperti: Gaji dari bekerja, binatang hasil
buruan , waris, tanah/kebun yang masih bisa dikelola oleh dirinya, SDA yang
tidak akan mampu memenuhi hajat hidup orang banyak,DLL.
§
Dan konsep kepemilikan negara yaitu : harta yang tidak termasuk kategori
milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait
dengan hak kaum muslimin secara umum. Ini meliputi : fa’i, ghanimah, kharaj,
seperlima rikaz, 10 persen dari tanah ‘usyriyah, jizyah, waris yang tidak habis
dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad
khalifah demi kepentingan negara dan kemashlahatan umat.
§ Khusus tentang kepemilikan umum (al milkyah al ‘ammah), adalah: ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk
bersama-sama memanfaatkan suatu benda karena masing-masing saling membutuhkan. Benda-benda tersebut nampak dalam tiga hal, Dan telah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW menjelaskan, dari Ibnu Abbas : المسلمون شركاء في ثلاث الماء وكلاء والنار “Manusia
berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).
Posisi sumber
daya alam seperti pertambangan, energi, hutan, air dsb masuk dalam kategori
yang kedua ini, yaitu kepemilikan umum. Pendapat ini dapat dikuatkan
berdasarkan pada dalil Hadits yang berasal dari Imam At-Tirmidzi yang
meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasul
untuk mengelola tambang garamnya, lalu Rasul memberikannya. Setelah dia pergi,
ada seorang laki-laki dari majlis tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah,
tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah
memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-”˜iddu)”. Rasulullah
kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.
Ma’u a’iddu adalah air
yang tidak terbatas jumlahnya. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam garam
dengan air yang mengalir, karena jumlahnya tidak terbatas. Hadits ini
menjelaskan bahwa Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh. Dan itu menunjukkan
kebolehan memberikan tambang garam jika tambangnya kecil. Namun, tatkala beliau
tahu bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang besar (seperti air yang
mengalir), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh
pribadi, berarti tambang tersebut merupakan milik umum.
Dalam hadits
tersebut, yang dimaksudkan bukan hanya garamnya itu sendiri, melainkan
tambangnya. Hal itu berdasarkan bukti, bahwa ketika Rasul SAW mengetahui bahwa
tambang tersebut tidak terbatas jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara
itu beliau sejak awal sudah mengetahui bahwa itu merupakan garam yang diberikan
kepada Abyadh. Dengan demikian, pencabutan tersebut bukan karena garam, tetapi
karena tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Abu Ubaid memberi komentar
terhadap Hadits ini dengan penjelasan sebagai berikut:
“Adapun
pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang
terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan
Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang
tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia
mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air
yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis,
seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah
Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia
berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk
memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.
Apabila garam
tersebut termasuk dalam kategori tambang, maka pencabutan kembali terhadap
pemberian beliau kepada Abyadh tersebut dianggap sebagai illat ketidak bolehan dimiliki individu, di mana garam
tersebut merupakan tambang yang tidak terbatas jumlahnya, bukan karena garamnya
itu sendiri yang tidak terbatas jumlahnya. Dari hadits di atas nampak jelas
bahwa illat larangan untuk tidak memberikan tambang garam tersebut adalah
karena tambang tersebut mengalir, yakni tidak terbatas.
Hukum tambang yang
tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum, juga meliputi semua tambang, baik
tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa
didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal garam,
antimonium, batu mulia dan sebagainya, ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi
yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah semisal tambang
emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal
kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak tanah, maka semuanya adalah
tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
Adapun
benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah untuk dimiliki oleh pribadi
saja, maka benda tersebut termasuk milik umum. Namun, meski termasuk ke dalam
kelompok pertama, karena merupakan fasilitas umum, benda-benda tersebut berbeda
dengan kelompok yang pertama dari segi sifatnya. Oleh karena itu, benda
tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu.
Air
misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu, tapi bila suatu komunitas
membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang
tidak mungkin dimiliki oleh individu. Fungsi negara terhadap kekayaan SDA adalah
sebagai wakil umat yang berkewajiban mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat
dan kemandirian negara. Di sini fungsi negara hanya sebagai pengelola bukan
sebagai pemilik. Karenanya haram hukumnya jika negara menyerahkan penguasaan
dan pengelolaan harta milik umum tersebut ke tangan swasta dan asing.
Oleh karena itu, sebenarnya pembagian ini meskipun
dalilnya bisa diberlakukan illat syar’iyah,
yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum pada faktanya seperti jalan, sungai, laut, danau, hutan, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan
sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid,
sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan,
dan sebagainya.
Barang-barang milik umum dapat dimanfaatkan secara
langsung oleh masyarakat jika pemanfaatannya dalam skala kecil. Dan dikelola oleh negara jika pemanfaatannya dalam skala
besar di mana hasilnya (dalam bentuk produk) dikembalikan kepada masyarakat
agar mereka dapat menikmatinya secara gratis atau dijual dengan harga wajar dan
hasilnya (dalam bentuk keuntungan penjualan) dikembalikan kepada masyarakat
baik berupa dana maupun sarana-sarana kebutuhan umum seperti sarana pendidikan
dan kesehatan juga infrastuktur lainnya. Bisa juga dimanfaatkan sebagai biaya
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, mulai dari biaya tenaga kerja,
pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang
berhubungan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya alam itu sendiri. Atau bisa juga dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.
Itulah
cara pengelolaan SDA menurut islam. Pengelolaan SDA seharusnya dikelola oleh
pemerintah. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk mengelola SDA yang ada,
bukan malah dikelola oleh individu atau swasta atau asing. Walaupun dikelola
oleh negara, tapi sistem pengelolaannyapun juga juga harus dikelola dengan cara
islami. Karena walaupun dikelola oleh negara dengan sistemya yang bukan islam,
maka otomatis cara pengelolaannyapun bukan dari islam. Dan pastinya konsep dari
islam tadi tak akan terealisasi.
Untuk
bisa menjalankan konsep ekonomi islam tadi, haruslah kita wujudkan sebuah
institusi negara islam dahulu, agar konsep dan cara pengelolaan SDA islam bisa
dijalankan. Dengan begitu otomatis, sistem pengelolaan harta kekayaan SDA dan energi
langsung akan terealisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jika dilihat dari fakta yang ada, wilayah muslim Asia
Tenggara memiliki Sumber Daya Alam dan Energi yang melimpah. Namun, dari
banyaknya sumber daya alam tersebut, belum semuanya terkelola dengan baik dan
benar. Bila sudah terkelola pun, tidak digunakan untuk kesejahteraan
masyarakat.
SDA dan Energi
di Wilayah Muslim Asia Tenggara
-Asia Tenggara
-
Disusun oleh :
Kelompok 4
(Salma,
Hanifah, Ara, Nadiyah)
Pesantren
Taruna Panatagama
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan izin dan
kekuatan kepada penulis, dan shalawat serta salam di curahkan kepada Junjungan
Nabi Akhir Zaman Rasulullah SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan “karya
tulis” ini dengan judul ’’SDA dan Energi Negeri Muslim ” tepat pada waktunya
Tugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas Geografi.
Proses penyelesaian karya tulis
ini dari awal hingga akhirnya, disadari begitu banyak mendapatkan bantuan
dukungan moriil maupun materiil dari berbagai pihak. Maka dalam kesempatan ini,
saya menghaturkan penghargaan dan terima kasih yang setulus-tulus nya kepada
guru Pembimbing Geografi Usatdz Agus Salim (gelar) yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk
dalam penyelesaian penulisan karya tulis ini.
Selanjutnya, terus juga
menyampaikan terima kasih kepada:
1. Orang tua yang telah
memberikan bantuan moriil, materiil, maupun do’a, dan dukungan
2. Teman-teman Panatagama pada umumnya, yang telah membantu menyumbang
pemikiran maupun do’a kepada penulis.
3. Semua pihak yang tidak sempat
kami sebutkan satu per satu yang turut membantu kelancaran dalam penyusunan
karya tulis ini.
Kami menyadari bahwa karya tulis
ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam isi maupun
sistematikanya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan wawasan
kami. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk menyempurnakan karya tulis ini.
Akhirnya, penulis mengharapkan
semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penulis dan
umumnya bagi pembaca. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Mudah-mudahan Allah SWT
senantiasa melimpahkan nikmat ilmu dan hidayahNya kepada kita semua. Aamiin.
Yogyakarta,
…….. 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Judul
halaman .........................................................................................................................
Kata
pengantar
.........................................................................................................................
Daftar
isi
...................................................................................................................................
BAB
I: PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
...........................................................................
1.2 Rumusan masalah
....................................................................................
1.3 Tujuan penulisan
......................................................................................
1.4 Metode penulisan .....................................................................................
BAB II: PEMBAHASAN
BAB III: PENUTUP
3.1
Kesimpulan
.............................................................................................
3.2 Saran ......................................................................................................
Daftar pustaka
................................................................................................
BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Kebanyakan
ekonomi negara-negara di Asia Tenggara masih digolongkan kepada negara
berkembang, hanya Singapura
yang digolongkan ke dalam negara
maju. Ekonomi kawasan Asia Tenggara masih banyak
tergantung pada hasil alam, dengan pengecualian Singapura. Dengan pembentukan kawasan
perdagangan bebas Asia Tenggara oleh negara-negara ASEAN diharapkan
dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi .
Wilayah
Asia Tenggara merupakan wilayah yang kaya akan SDA dan energinya, yang potesial
untuk membantu memenuhi kebutuhan yang tinggal
didalmnya..Namun sayag, kelimpahan SDA yang di miliki tak sebanding
dengan kesejahteraan yag seharusnya ada pada mereka.. Mereka hanya bisa menikmat sebagian kenikmatan, yang
sebagiannya lagi adalah di dinikmati oleh orang-orang yang bisa membeli SDA dan
menguasainya.
Kejadian
monopoli SDA dan Energi ini bukan hanya terjadi di satu atau dua titijk di
wilayah Asia Tenggara, namun sudah menjamur dan meluas di semua titik di Asia
Tenggara.
1.2 Rumusan Masalah
Didalam
penulisan ini akan ada beberapa pembahasan beberapa masalah, yang diantaranya
adalah :
a.
Mencari Data, Peta SDA dan Energi di
wilayah Asia Tenggara,khususnya negara-negara muslim yang meliputi: Indonesia,
Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Thailand.
b.
Bagaimana Keterlibatan asing sebagai
mafia SDA da potensi energi yang ada di Asia Tenggara
1.3 Tujuan Penulisan
Dalam penulisan ini memiliki tujuan, yaitu :
a.
Untuk
mengetahui data, peta SDA dan Energi di wilayah Asia Tenggara,khususnya
negara-negara muslim yang meliputi: Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam,
Filiphina, Thailand.
b.
Untuk
mengetahui keterlibatan asing sebagai mafia SDA dan potensi energi yang ada di
Asia Tenggara
1.4 Metode Penelitian
Metode penulis dalam
menyelesaikan karya tulis ini adalah melalui internet.
BAB II
Pembahasan
Data Sumber Daya Alamdi Wilayah Muslim Asia
Tenggara
· Menurut potensinya, Sumber Daya Alam terbagi menjadi dua, yakni;
a) Sumber Daya Alam Materi, yakni Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan secara
fisik. Contoh; emas, perak, kayu, besi, beras, sayur-mayur.
b) Sumber Daya Alam Energi, yakni Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan untuk
kepentingan energi. Contoh; air, batu bara, minyak bumi, gas alam.
I.
INDONESIA
A.
Pertambangan
a)
Gas alam
·
Cadangan gas bumi baru sebesar 2,3
trliun kaki kubik (TCF) di laut dalam Indonesia Timur.
·
Cadangan gas alam yang ditemukan di
kabupaten Musi Banyuasin, Lahat, Musi Rawas dan Ogan Komering Ilir mencapai
7.238 BSCF.
·
Produksi ekploitasi 4 tahun
terakhir baru rata-rata 2.247.124 MMSCF.
·
Indonesia menduduki peringkat 13 negara dengan cadangan gas alam
terbesar sebesar 92.9 trillion cubic feet,
·
Ndonesia menduduki peringkat ke-8 penghasil gas alam terbesar
dunia sebesar 7.2 tcf
·
Indonesia menduduki peringkat ke-18 negara pengonsumsi gas alam
terbesar sebesar 3.8 bcf/hari,
·
Indonesia menduduki peringkat ke-2 negara pengekspor LNG terbesar
sebesar 29.6 bcf,
b)
Minyak bumi.
· Potensi
minyak bumi di Sumatera Selatan mempunyai cadangan 5.034.082 MSTB
· Produksi
ekploitasi pertamina dan mitranya selama 1998-2002 baru rata-rata 3.718.720
barrel perhari.
·
Indonesia menduduki peringkat 25 sebagai negara
dengan potensi minyak terbesar yaitu sebesar 4.3 milyar barrel
·
Indonesia juga menduduki peringkat 21 penghasil
minyak mentah terbesar dunia sebesar 1 juta barrel/hari
·
Indonesia juga menduduki peringkat 24 negara
pengimpor minyak terbesar sebesar 370.000/hari
·
Indonesia juga menduduki peringkat 22 negara pengonsumsi minyak terbesar
sebesar 1 juta barrel/hari
· Tambang
minyak di Aceh (Lhoksumawe dan Peureula); Sumatera Utara (Tanjung Pura); Riau
(Sungaipakning, Dumai); dan Sumatera Selatan (Plaju, Sungai Gerong, Muara Enim), Wonokromo, Delta (Jawa Timur);
Cepu, Cilacap di (Jawa Tengah); dan Majalengka, Jatibarang (Jawa Barat), Balikpapan, Pulau Tarakan, Pulau
Bunyu dan Sungai Mahakam (Kalimantan Timur) serta Amuntai, Tanjung, dan Rantau
(Kalimantan Selatan), Maluku
(Pulau Seram dan Tenggara), Irian Jaya (Klamono, Sorong, dan Babo)
c)
Batubara
· Cadangan batubara di Indonesia mencapai 72 miliar ton
· Cadangan
batubara di Sumatera Selatan 18,13 milyar ton. Lokasi batubara terdapat di
kabupaten Muara Enim, Lahat, Musi Banyuasin dan Musi Rawas.
· Mutu
cadangan batubara pada umumnya berjenis lignit dengan kandungan kalori antara
4800-5400 Kcal/kg.
· Cadangan
sebanyak 13,07 Milyar Ton belum dikelola sama sekali.
d)
Timah
·
Indonesia menduduki peringkat ke-5 untuk
cadangan timah terbesar di dunia dimana candangan timah Indonesia sebesar 8,1%
dari cadangan timah dunia.
·
Produksi timah Indonesia menduduki peringkat ke-2
dengan besar produksi 26% dari julah produksi dunia.
e)
Tembaga
·
Cadangan tembaga di Indonesia mencapai sekitar 4,1% dari cadangan tembaga duniadan merupakan peringkat ke-7
·
Dari sisi produksi adalah 10,4% dari produksi dunia
dan merupakan peringkat ke-2.
· Cadangan
biji tembaga di Maluku sebesar 101,200 juta ton.
· cadangan
Bauksit di Kepulauan Riau terdapat sekitar 2,200 juta ton,
· cadangan
Bauksit di Maluku sebesar 11,900 juta ton
· cadangan
Bauksit di Kalimantan sebesar 150,655 juta ton.
· cadangan
bauksit
sebesar 580,221 juta ton dan sumber daya 1,166 miliar ton dengan asumsi bijih
yang diolah 20 juta ton per tahun.
·
Cadangan emas
Indonesia berkisar 2,3% dari cadangan emas dunia, dengan cadangan
sebesar ini Indonesia menduduki peringkat ke-7 yang memiliki potensi emas
terbesar didunia.
·
Sedangkan peroduksi emas Indonesia sekitar 6,7%
produksi emas dunia dan menduduki peringkat ke-6 di dunia
·
emas sekitar 10 ribu ton
h)
Besi
·
Cadangan bijih besi di Sumatera
terdapat sebanyak 168,069 juta ton.
·
Cadangan bijih sebesar 1,162 miliar
ton dan sumber daya bijih sebesar 3,255 miliar ton, dengan asumsi bijih yang
diolah sebesar 30 juta ton per tahun
i)
Nikel
·
Cadangan nikel Indonesia sekitar 2,9% dari
cadangan nikel dunia, dan merupakan peringkat ke-8
·
Sedangkan dari sisi produksi adalah 8,6% dan
merupakan peringkat ke-4 dunia.
· cadangan
biji nikel pada 2012 di Pulau Sulawesi terdapat sebanyak 79,870 juta ton di
mana 13,88 persen di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung.
· Sementara
untuk kawasan Maluku terdapat sekitar 65,082 juta ton di mana 4,93 persen di
antaranya masuk kawasan hutan lindung
j)
bijih besi
·
dengan jumlah 500 juta ton
k)
uranium
dengan jumlah 70 ribu ton
n)
Alumunium
o)
Mangan
p)
Chromit
q)
Mangan
r)
Chromit
B.
Pertanian
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini
memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam
·
Padi (beras)
·
Daerah penghasil padi (beras) antara
lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
·
Jagung
· Daerah
penghasil jagung antara lain Jawa Tengah (Wonosobo, Semarang, Jepara, dan
Rembang); Jawa Timur (Besuki, Madura); serta Sulawesi (Minahasa dan sekitar
danau Tempe).
·
Ubi kayu (singkong)
· Daerah
penghasil singkong adalah Sumatera Selatan, Lampung, Madura, Jawa Tengah
(Wonogiri), dan Yogyakarta (Wonosari).
·
Kedelai
· Daerah
penghasil kedelai adalah Jawa Tengah (Kedu, Surakarta, Pekalongan, Tegal,
Jepara, Rembang), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Jember).
·
Kacang tanah
· Daerah
penghasil kacang tanah ialah Sumatera Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah
(Surakarta, Semarang, Jepara, Rembang, Pati), Jawa Barat (Cirebon, Priangan),
Bali, dan Nusa Tenggara Barat (Lombok).
· Tebu
·
Daerah penghasil tebu, yaitu Jawa
Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumatera (Nangroe Aceh
Darussalam).
·
Tembakau
·
Tembakau, Daerah penghasil
tembakau ialah Sumatera Utara (Deli), Sumatera Barat (Payakumbuh), Bengkulu,
Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Tengah (Surakarta, Klaten, Dieng, Kedu,
Temanggung, Parakan, Wonosobo), dan Jawa Timur (Bojonegoro, Besuki).
·
Teh
· Daerah
penghasil teh, yaitu Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Garut), Jawa Tengah
(Pegunungan Dieng, Wonosobo, Temanggung, Pekalongan), Sumatera Utara (Pematang
Siantar), dan Sumatera Barat.
· Lada
· Daerah
penghasil lada ialah Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan (Palembang, Pulau
Bangka), dan Kalimantan Barat.
·
Karet
· Daerah
penghasil karet, yaitu D.I. Aceh (Tanah gayo, Alas), Sumatera Utara (Kisaran,
Deli, Serdang), Bengkulu (Rejang Lebong), Jawa Barat (Sukabumi, Priangan), Jawa
Tengah (Banyumas, Batang), Jawa Timur (Kawi, Kelud), dan Kalimantan Selatan (
pegunungan Meratus).
·
Kelapa
· Kelapa
(kopra), Daerah penghasil kelapa, yaitu Jawa Barat (Banten, Priangan),
Jawa Tengah (Banyumas), D.I. Yogyakarta, Jawa Timur (Kediri), Sulawesi Utara
(Minahasa, Sangihe, Talaud, Gorontalo), Maluku memiliki komoditas unggulan terdiri
kelapa 9.250,2 ha, dan Kalimantan
Selatan (pegunungan Meratus).
· Kopi
·
Daerah penghasil kopi, yaitu Jawa
Barat (Bogor, Priangan), Jawa Timur (Kediri, Besuki), Sumatera Selatan
(Palembang), Bengkulu (Bukit Barisan), Sumatera Utara (Deli, Tapanuli), Lampung
(Liwa), Sulawesi (Pegunungan Verbeek), Flores (Manggarai), maluku dengan komoditas unggulan kopi seluas 196,
6 ha.
· Kelapa
Sawit
·
Daerah penghasil kelapa sawit ialah
D.I. Aceh (Pulau Simelue), Sumatera Utara (Pulau Nias, Pulau Prayan,Medan,
Pematang Siantar).
·
Cokelat
· Daerah
penghasil cokelat ialah Jawa Tengah (Salatiga) dan Sulawesi Tenggara.
·
Cengkeh
·
Cengkeh, Daerah penghasil
cengkeh ialah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara (Tapanuli), Jawa Barat
(Banten, Priangan), Jawa Tengah (Banyumas), Sulawesi Utara (Minahasa), dan
Maluku memiliki
komoditas unggulan cengkeh seluas 4.590, 6 ha.
·
pala
· Daerah
penghasil pala ialah Jawa Barat dan Maluku dengan komoditas unggulan pala seluas
456, 8 ha.
·
Vanili
· Dihasilkan
di daerah Flores (Manggarai, Bajawa), Papua, dan daerah-daerah lainnya di
Indonesia.
· Dihasilkan di daerah Maluku yang memiliki
komoditas unggulan vanili seluas 12,0 ha
·
jambu mete
· Dihasilkan di daerah Maluku yang memiliki
komoditas unggulan jambu mete seluas1.213,4 ha
·
kakao
·
Dihasilkan di daerah Maluku (Studi kasus pada Kabupaten Buru seluas
511.619 ha) memiliki komoditas unggulan kakao 6.239, 5 ha
·
kemiri
·
pinang
·
kayu manis
·
asam jawa
·
siwalan
·
nipah
·
aren
·
sagu
·
Kapas
·
Jarak
·
sereh wangi
·
nilam
·
rami
C. Kehutanan
Kini diperkirakan hasil kehutanan rata-rata mencapai
sekitar 7-8 miliar dolar AS. Dari hasil sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas
negara hanya 17 persen, sedangkan sisanya yaitu sebesar 83 persen masuk ke
kantong pengusaha HPH (Sembiring, 1994). Tidak hanya itu, Indonesia juga termasuk
negara yang memiliki wilayah hutan tropis terluas ketiga di dunia.
Berikut contoh-contoh hasil produksi kehutanan di
Indonesia:
a)
Kayu keruing, kayu meranti, dan
kayu agathis terutama dihasilkan di daerah-daerah Kalimantan, Sulawesi, dan
Papua.
b)
Kayu jati dihasilkan di daerah Jawa
Tengah.
c)
Kayu cendana banyak dihasilkan di
Nusa Tenggara Timur.
d)
Akasia dihasilkan di daerah Jawa
Barat.
e)
Rasamala dihasilkan di daerah Jawa
Barat.
f)
Rotan dihasilkan dari daerah
Kalimantan, Sumatera Barat, Sumatera Utara.
g)
Pulai
h)
Durian
i)
Sarangan Batu
j)
Merijang
k)
Anglai
l)
Ramin
m)
Sungkai
n)
Jelutung
o)
Mersawa
p)
Bengkirai
q)
Karet
r)
Meranti
s)
Keruing
t)
Kapur
u)
Nyatoh
v)
Balau
w)
D.
Perikanan
Wilayah perairan di Indonesia yang mencapai 7,9 juta km2 menyediakan
potensi alam yang sangat besar dan laut Indonesia lebih kurangnya 70% belum
dieksploitasi secara luas. Kandungan ikannya diperkirakan mencapai 6,2 juta ton.
Dari potensi ikan saja, menurut menteri kelautan dan perikanan,
bisa diperoleh
devisa lebih dari 8 miliar dolar AS setiap tahunnya.
Berikut
contoh-contoh hasil perikanan di wilayah Indonesia:
a)
udang dan bandeng
· terdapat
di pantai utara Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
b)
jenis ikan terubuk
·
Daerah penangkapan ikan (nelayan
tradisional dan modern) antara lain Sumatera Timur (Bagan Siapi-api),
Bengkalis.
c)
ikan tenggiri, cumi-cumi, udang,
rumput laut, dan ikan layang-layang
·
biasa ditangkap dari daerah Laut Jawa, Selat
Sunda, Pantai Selatan (Cilacap), Selat Bali, Selat Flores, dan Selat Makasar.
d)
tiram, mutiara, dan tongkol
·
Dihasilkan di daerah Kepulauan Maluku (Ambon).
E. Biodiversitas
a) 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di
dunia dapat ditemukan di Indonesia
b) 12% dari mamalia yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
c) 16% dari hewan reptil yang dikenal di dunia
dapat ditemukan di Indonesia
d) 17% dariburung yang dikenal di dunia
dapat ditemukan di Indonesia
e) 18% dari jenis terumbu karang yang dikenal di dunia
dapat ditemukan di Indonesia
f) 25% dari hewan laut yang
dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia
g) spesies palm 447 spesies, 225 di antaranya tidak terdapat di belahan dunia
yang lain
h) terdapat lebih dari 400 spesiesdipterocarp (jenis kayu komersial yang
paling berharga di Asia Tenggara)
i) diperkirakan mengandung 25,000 species tumbuhan berbunga.
j) terkaya di dunia untuk mamalia yakni 515 spesies, 36% di antaranya endemik
k) terkaya akan keberagaman kupu-kupu swalowtail 121 spesies, 44% di antaranya
endemik
l) terkaya di dunia akan reptil yakni ada lebih dari 600 spesies
m) terkaya akan burung 1519 spesies, 28% di antaranya endemik
n) terkaya untuk amfibi (270 spesies)
II.
MALAYSIA
A.
Pertambangan
· Malaysia pernah menjadi
penghasil timah terbesar di dunia hingga runtuhnya pasar timah di permulaan
tahun 1980-an. Pada abad ke-19 dan ke-20, timah memainkan peran dominan di
dalam ekonomi Malaysia.
·
Malaysia juga mengambil alih timah sebagai komoditas utama sektor pemurnian
mineral.
·
Cadangan gas alam bertambah menjadi 89 triliun kaki kubik (2,500 km³). Malaysia sendiri menyimpan cadangan gas alam
sebesar 75 trillion cu ft, terbesar ke13 se-dunia
· Cadangan minyak bumi Malaysia berada pada
kisaran 4.84 miliar barel. Menjadi penghasil minyak bumi terbesra ke-26 di
bumi.
l)
marmer.
n)
Kopra.
B. Pertanian
a)
karet alam
·
pernah menjadi arus utama ekonomi Malaysia
b)
Minyak Sawit
·
merupakan pembangkit utama perdagangan internasional
Malaysia dan kini menjadi arus utama ekonomi Malaysia
c)
Damar
d)
Kakao
e)
Singkong
f)
Beras
g)
Lada
h)
Teh
i)
Nanas
j)
tembakau
ditaksir 59%
daratan Malaysia masih berupa hutan.
III.
THAILAND
A.
Biodiversitas
a)
Thailand memiliki hampir 300 jenis
mamalia dan mengakui sebagai negara dengan keragaman burung terbesar du Asia
(lebih dari 900 spesies ada disini). Thailand memiliki Taman Nasional dan 30
kawasan konservasi.
b)
Thailand terkenal dengan berbagai
pohon buah-buahan dan bunga-bantalan dan tanaman, yang paling
ikonik yang adalah bunga anggrek, bunga nasional Thailand, yang muncul di lebih
dari 27.000 varietas/jenis yang berbeda.
B.
Hasil Pertanian
a)
Beras
b)
Karet
c)
Jagung
d)
Tapioca
e)
Gula
f)
Kelapa.
C.
Hasil Tambang
a)
Minyak bumi
·
Minyak bumi. Bahkan thailand menjadi produsen minyak bumi terbesar ke-34 di
bumi, dengan total penjualannya yakni; 334 103bbl/hari (2006), 349 103bbl/hari (2007), 361 103bbl/hari (2008), 339 103bbl/hari (2009)
b)
Antimonium
c)
Timah
d)
Besi
e)
Mangan
D.
Kehutanan
Hutan
alam masih mencakup sekitar 25% dari wilayah Thailand. Kayu Thailand paling
berguna adalah kayu jati.
IV.
FILIPHINA
A.
Pertambangan
B.
Pertanian
a)
Padi
· tanaman utama
bahan pangan Filipina.
· Padi-padi tersebut terletak di lereng-lereng Gunung Ifugao dan berada di ketinggian 5.000 kaki dpl. Luasnya mencakup 4.000 mil²
serta diusahakan secara tradisional tanpa penggunaan pupuk.
b)
jagung
· tanaman
utama bahan pangan Filipina.
c)
Kelapa, tebu, rami Manila dan
tembakau
· empat
tanaman ekonomi utama Filipina.
C.
Sumber daya hutan
Mencapai
15,85 juta ha, dengan tingkat lingkupnya mencapai 53%.
V.
BRUNEI DARUSSALAM
a)
Minyak bumi
b)
Gas alam
c)
kayu
d)
Kelapa
e)
Karet
f)
Kelapa sawit
g)
Rempah-rempah
h)
Beras,padi
Mafia Sumber Daya alam
di asia tenggara
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) membenarkan soal adanya mafia
migas di Indonesia. Adapun mafia migas di Indonesia ini ada dua macam. mafia
migas yang pertama itu masuk dalam katagori kriminal. Di mana, dalam hal ini
mafia benar-benar menyolong minyak pemerintah. Sedangkan mafia yang kedua yang
berada di Indonesia adalah sebuah perusahaan. Di mana, perusahaan yang terlibat
dalam urusan transaksi jual beli minyak.
Mafia itu bekerja secara sistematis, masif dan terstruktur dalam
menguras kekayaan sumber daya alam Indonesia. Para mafia SDA indonesia
diantaranya :
1.
Widjojo Nitisastro
(23/9/1927-9/3/2012)
sebagai ketua Mafia Berkeley dan diangkat sebagai Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional periode 1971-1973 dan juga menjadi ketua Badan Perancang
Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada periode tahun 1973-1978 dan tahun
1978-1983
2.
Ada
lagi nama Jusuf Merukh, bergelar “Raja Kontrak Karya Emas”, pemegang saham
minoritas dalam belasan kontrak karya tambang emas dari Aceh sampai dengan
Maluku Tenggara
3.
Muh Riza Ch
Para perusahaan minyak dan broker minyak internasional
mengakui kehebatan Riza sebagai ‘God Father’ bisnis impor minyak Indonesia. Di
Singapura, Muh Riza Chalid dijuluki sebagai ‘Gasoline God Father’.
4. Tommy Suharto
Di samping Riza, dulu Tommy Suharto
juga disebut-sebut sebagai salah satu mafia minyak. Perusahaan Tommy diduga
melakukan mark up atau titip US$ 1-3/barel
5. Benny Wahyu dari
INCO.
6. Jantje Lim Poo
Hien (Yani Haryanto), pemimpin Harita Group, kroni mendiang Presiden Soeharto
(tetangga di seberang rumah Soeharto di Jl. Cendana), pemilik 10% saham dalam
PT Kelian Equatorial Mining (KEM), mitra Rio Tinto & penyandang dana bagi
Kent Bruce Crane, bekas operator CIA dan pemasok senjata api kecil bagi
pemerintah AS dan negara-negara lain.
Selain itu ada
juga beberapa orang yang berminat untuk menggarap blok Cepu, mereka adalah :
1. Surya Paloh,
melalui perusahaannya, PT Surya Energi Raya, Ketua partai Nasdem (nasi adem),
yang digandeng oleh PT Asri Dharma milik Pemkab Bojonegoro.
2. Dahlan Iskan, boss
Grup Jawa Pos.
3.
Ilham Habibie, putra sulung
mantan Presiden B.J. Habibie
4. Letjen (Purn.)
A.M. Hendropriyono, mantan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara).
5. Hartati Murdaya,
pimpinan kelompok CCM (Central Cakra Murdaya)
6. Laksdya Sudibyo
Rahardjo.
7. Susanto Supardjo,
menantu Jusuf Kalla.
I.
Solusi
Fakta yang ada membuktikan keberagaman probkematika SDA dan energi yang
ada. Problematika yang ada pun dapat dikatakan cukup kompleks dan
tersistematika dari dasarnya. Dengan adanya problematika yang sedemkian rupa,
tentu hal itu memicu adanya akibat-akibat yang tiddak kalah beratnya.
Oleh karenanya, kita sebagai muslim tidak boleh tidak untuk menyelesaikan
problematika yang ada. Mulai dari menyusun konsep solusi, menyusun beribu
langkah eksekusi, dan yang terakhir, aksi langsung mengeksekusi.
Dengan itu, kami mencoba menyusun sebuah rancangan solusi bagi problematika
SDA dan energi yang ada, yakni:
a.
Solusi Jangka Pendek
Tidak bisa dipungkiri, banyak sekali SDA dan energi di ranah ini yang belum
terkelola dengan baik dan benar. Dan tidak bisa dipungkiri, banyak sekali SDA
dan energi yang telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta dan asing,
yang digunakan untuk kepentingan masing-masing atau kelompok, bukan kepentingan
rakyat.
Melihat fakta tersebut, rakyat hanya diam mematung tidak berdaya, atau
mungkin manis-manisnya mereka mendapatkan lowongan pekerjaan, dan itu pun
sayangnya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan ringan, seperti office boy. Bila
bukan begitu, rakyat sama sekali tidak tahu menahu banhwasanya ada segelintir
orang yang berupaya mengambil hak-haknya melalui pengelolaan SDA dan energi
tersebut. Atau bila bukan begitu, rakyat tahu terkait hal itu, namun tetap
bersiakap diam dan tidak peduli, seakan-akan tidak ada satu pun permasalahan
yang terjadi. Oleh karena itu, harus ada upaya dalam memberi kesadaran pada
masyarkat akan beberapa hal, yakni;
·
Betapa kayanya ranah yang sedang kita pijaki ini.
·
Betapa kekayaan ini cukup bahkan lebih untuk memakmurkan masyarakat.
·
Betapa ruginya kita apabila SDA dan energi tersebut hanya didiamkan atau
bahkan dibiarkan dikelola oleh asing.
·
Betapa kita ini mampu bakhan lebih mampu dan sangat mampu untuk mengelola
SDA tersebut.
Selain itu, masyarakat juga harus mendapatkan maklumat
terkait tatacara pengelolaan SDA yang baik dan benar. Hal itu dilakukan sebagai
upaya meminimalisir terjadinya sebuah eksploitasi yang berdampak pada kerusakan
lingkungan. Dan perlu diingat kembali, bhwasanya manusia bukanlah pemilik
mutlak atas segala kekayaan yang ada, namun Allha-lah yang mutlak berkuasa atas
semua itu.
Lantas, apa aksi yang akan dilakukan dalam uapaya memberi
kesadaran akan beberapa hal tersebut?
·
Bagi masyarakat selain pelajar, diadakan semacam
penyuluhan secara rutin dan berkelanjuan terkait beberapa hal tersebut. Dengan
visi dan misi agar masyarakat memahami betapa melimpah kekayaan yang ada di
ranah ini, dan juga tergerak untuk mengelola SDA dan energi secara mandiri,
tanpa harus dikelola asing. Dan hal itu pun dilakukan untuk kesejahteraan
masyarakat.
·
Bagi masyarakat pelajar, memasukan opini-opini tersebut ke dalam
kurikulum pembelajaran formal. dengan itu, para pelajar yang notabenenya
calon pemegang tombak kendali bangsa akan memahami hal itu, dan hal itu akan
meminimalisir kemungkinan terjadinya problematika yang sama ke depannya.
Namun tidak dapat dipungkiri, solusi jangka pendek
tersebut tidaklah akan menyelesaikan masalah secara tuntas. Notabenenya,
problematika yang kompleks dan tersistematika juga akan membutuhkan solusi yang
kompleks dan tersistematika dengan baik dan benar. Itulah yang akan menjadi
solusi jangka panjang, yakni solusi yang telah disajikan dengan baik dan
sempurna oleh ideologi islam.
Pengelolaan SDA
menurut islam
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur semua tentang
kehidupan manusia, termasuk mengatur juga tentang pengelolaan Sumber daya alam (SDA) dan energi, baik hutan, perikanan, pertanian maupun barang tambang dan energi terbarukan
lainnya. Sebelumnya, Islam
telah menata terlebih dahulu tentang status kepemilikan (al
milkiyah) sebagai konsep untuk memperjelas hak milik, siapa
yang berhak memanfaatkan dan mengembangkan hak milik tersebut (at
tasharruf fi al milkiyah), dan masalah
distribusi harta di tengah manusia (tauzi’u al tsarwah baina al nas).
Berkenaan dengan konsep kepemilikan (al milkiyah), Islam menjelaskan
bahwa kepemilikan (al milkiyah) adalah izin Asy
Syari’ untuk memanfaatkan zat tertentu. Karena itu,
kepemilikan tidak akan ditetapkan kecuali dengan ketetapan Asy
Syari’ serta berdasarkan pengakuan Asy Syari’ atas sebab-sebab
kepemilikannya. Sehingga hak yang terdapat dalam kepemilikan barang tertentu bukan berasal
dari zatnya ataupun dari karakter dasarnya semisal karena bermanfaat atau tidaknya.
Akan tetapi, hak tersebut muncul dari adanya izin Asy Syari’.
Berdasarkan izin Asy Syari’ tersebut, kepemilikan
terkelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1) Kepemilikan
individu (al
milkiyah al fardiyah),
2) Kepemilikan
negara (al
milkiyah al daulah),
3) Kepemilikan umum (al
milkiyah al ‘ammah).
§
Kepemilikan individu adalah berbagai benda/
kegunaan yang memungkinkan siapa saja bisa mendapatkan /memanfaatkan atau memungkinkan seseorang memperoleh
kompesasi dari hal tsb tanpa melanggar hukum syara’.
Contohnya seperti: Gaji dari bekerja, binatang hasil
buruan , waris, tanah/kebun yang masih bisa dikelola oleh dirinya, SDA yang
tidak akan mampu memenuhi hajat hidup orang banyak,DLL.
§
Dan konsep kepemilikan negara yaitu : harta yang tidak termasuk kategori
milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait
dengan hak kaum muslimin secara umum. Ini meliputi : fa’i, ghanimah, kharaj,
seperlima rikaz, 10 persen dari tanah ‘usyriyah, jizyah, waris yang tidak habis
dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad
khalifah demi kepentingan negara dan kemashlahatan umat.
§ Khusus tentang kepemilikan umum (al milkyah al ‘ammah), adalah: ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk
bersama-sama memanfaatkan suatu benda karena masing-masing saling membutuhkan. Benda-benda tersebut nampak dalam tiga hal, Dan telah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW menjelaskan, dari Ibnu Abbas : المسلمون شركاء في ثلاث الماء وكلاء والنار “Manusia
berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).
Posisi sumber
daya alam seperti pertambangan, energi, hutan, air dsb masuk dalam kategori
yang kedua ini, yaitu kepemilikan umum. Pendapat ini dapat dikuatkan
berdasarkan pada dalil Hadits yang berasal dari Imam At-Tirmidzi yang
meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasul
untuk mengelola tambang garamnya, lalu Rasul memberikannya. Setelah dia pergi,
ada seorang laki-laki dari majlis tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah,
tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah
memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-”˜iddu)”. Rasulullah
kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya”.
Ma’u a’iddu adalah air
yang tidak terbatas jumlahnya. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam garam
dengan air yang mengalir, karena jumlahnya tidak terbatas. Hadits ini
menjelaskan bahwa Rasullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh. Dan itu menunjukkan
kebolehan memberikan tambang garam jika tambangnya kecil. Namun, tatkala beliau
tahu bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang besar (seperti air yang
mengalir), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh
pribadi, berarti tambang tersebut merupakan milik umum.
Dalam hadits
tersebut, yang dimaksudkan bukan hanya garamnya itu sendiri, melainkan
tambangnya. Hal itu berdasarkan bukti, bahwa ketika Rasul SAW mengetahui bahwa
tambang tersebut tidak terbatas jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara
itu beliau sejak awal sudah mengetahui bahwa itu merupakan garam yang diberikan
kepada Abyadh. Dengan demikian, pencabutan tersebut bukan karena garam, tetapi
karena tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Abu Ubaid memberi komentar
terhadap Hadits ini dengan penjelasan sebagai berikut:
“Adapun
pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang
terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan
Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang
tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia
mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air
yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis,
seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali, karena sunnah
Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia
berserikat dalam masalah tersebut, maka beliau melarang bagi seseorang untuk
memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.
Apabila garam
tersebut termasuk dalam kategori tambang, maka pencabutan kembali terhadap
pemberian beliau kepada Abyadh tersebut dianggap sebagai illat ketidak bolehan dimiliki individu, di mana garam
tersebut merupakan tambang yang tidak terbatas jumlahnya, bukan karena garamnya
itu sendiri yang tidak terbatas jumlahnya. Dari hadits di atas nampak jelas
bahwa illat larangan untuk tidak memberikan tambang garam tersebut adalah
karena tambang tersebut mengalir, yakni tidak terbatas.
Hukum tambang yang
tidak terbatas jumlahnya adalah milik umum, juga meliputi semua tambang, baik
tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa
didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal garam,
antimonium, batu mulia dan sebagainya, ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi
yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah semisal tambang
emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal
kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak tanah, maka semuanya adalah
tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.
Adapun
benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah untuk dimiliki oleh pribadi
saja, maka benda tersebut termasuk milik umum. Namun, meski termasuk ke dalam
kelompok pertama, karena merupakan fasilitas umum, benda-benda tersebut berbeda
dengan kelompok yang pertama dari segi sifatnya. Oleh karena itu, benda
tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu.
Air
misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu, tapi bila suatu komunitas
membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang
tidak mungkin dimiliki oleh individu. Fungsi negara terhadap kekayaan SDA adalah
sebagai wakil umat yang berkewajiban mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat
dan kemandirian negara. Di sini fungsi negara hanya sebagai pengelola bukan
sebagai pemilik. Karenanya haram hukumnya jika negara menyerahkan penguasaan
dan pengelolaan harta milik umum tersebut ke tangan swasta dan asing.
Oleh karena itu, sebenarnya pembagian ini meskipun
dalilnya bisa diberlakukan illat syar’iyah,
yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum pada faktanya seperti jalan, sungai, laut, danau, hutan, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan
sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid,
sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan,
dan sebagainya.
Barang-barang milik umum dapat dimanfaatkan secara
langsung oleh masyarakat jika pemanfaatannya dalam skala kecil. Dan dikelola oleh negara jika pemanfaatannya dalam skala
besar di mana hasilnya (dalam bentuk produk) dikembalikan kepada masyarakat
agar mereka dapat menikmatinya secara gratis atau dijual dengan harga wajar dan
hasilnya (dalam bentuk keuntungan penjualan) dikembalikan kepada masyarakat
baik berupa dana maupun sarana-sarana kebutuhan umum seperti sarana pendidikan
dan kesehatan juga infrastuktur lainnya. Bisa juga dimanfaatkan sebagai biaya
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, mulai dari biaya tenaga kerja,
pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang
berhubungan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya alam itu sendiri. Atau bisa juga dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.
Itulah
cara pengelolaan SDA menurut islam. Pengelolaan SDA seharusnya dikelola oleh
pemerintah. Pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk mengelola SDA yang ada,
bukan malah dikelola oleh individu atau swasta atau asing. Walaupun dikelola
oleh negara, tapi sistem pengelolaannyapun juga juga harus dikelola dengan cara
islami. Karena walaupun dikelola oleh negara dengan sistemya yang bukan islam,
maka otomatis cara pengelolaannyapun bukan dari islam. Dan pastinya konsep dari
islam tadi tak akan terealisasi.
Untuk
bisa menjalankan konsep ekonomi islam tadi, haruslah kita wujudkan sebuah
institusi negara islam dahulu, agar konsep dan cara pengelolaan SDA islam bisa
dijalankan. Dengan begitu otomatis, sistem pengelolaan harta kekayaan SDA dan energi
langsung akan terealisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jika dilihat dari fakta yang ada, wilayah muslim Asia
Tenggara memiliki Sumber Daya Alam dan Energi yang melimpah. Namun, dari
banyaknya sumber daya alam tersebut, belum semuanya terkelola dengan baik dan
benar. Bila sudah terkelola pun, tidak digunakan untuk kesejahteraan
masyarakat. \