Minggu, 05 Juni 2016

“BEBASKAN YOGYAKARTA DARI PROSTITUSI, PELANGGAR SYARI’AT DAN PERUSAK MASYARAKAT”


Daerah Istimewa Yogyakarta seyogyanya tetaplah merupakan sebuah daerah yang istimewa. Menjunjung tinggi kearifan, kental akan nilai keIslaman. Besih dari segala macam pelanggaran, baik itu secara Syariat maupun norma sosial masyarakat. Terlebih daerah ini terkenal sebagai gudangnya para pelajar.
Namun realita saat ini tidak mengabulkan sang ekspetasi. Sebagaimana daerah-daerah lainnya, nama baik Yogyakarta masih saja tercoreng dengan adanya aktifitas prostitusi yang berlangsung. Seperti halnya yang terjadi di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. Aktifitas prostitusi yang telah berlangsung sejak zaman penjajahan Jepang ini begitu mengakar keberadaannya. Juga aktifitas prostitusi yang terjadi di wilayah pantai Pandankusumo, Bantul, dan lokasi-lokasi lainnya.
Di sisi lain, sudah sangat jelas bahwa Islam melarang aktifitas tersebut. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Israa : 15
Ÿwur(#qç/tø)s?#oTÌh9$#(¼çm¯RÎ)tb%x.Zpt±Ås»sùuä!$yurWxÎ6yÇÌËÈ
32. “dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
Juga sebagaimana sabda Rasul, dari Abu Hurairah : “Ada tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada merka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu: orang yang berzina, raja yang berdusta dan miskin yang sombong.” (H.R–Shahih- Muslim)
Bila memang sudah jelas adanya keharaman dalam Islam, akankah keuntungan prostitusi mampu menggadaikan  dosa besar yang diperoleh darinya?
Selain itu, sangat jelas pula bahwa aktifitas prostitusi memebrikan dampak negatif bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat. Ditinjau dari segi sosial, prositusi secara langsung maupun tidak langsung akan merusak sendi-sendi masyarakat. Perusakan moral dan akhlak niscaya dengan mudah terjadi. Akankah –atas nama prostitusi- kita akan membiarkan terjadinya perusakan moral dan akhlaq masyarakat?
Prostitusi juga mampu memicu menjamurnya fenomena broken home di kalangan masyarakat. Apalagi Gunung Kidul -sebagai bagian dair DIY, mampu meraih angka perceraian yang begitu besar. Sehingga nantinya, generasi pun menjadi salah satu korban aktifitas prostitusi. Akan banyak muda-mudi yang tergiur ‘mencicipi’ aktifitas tersebut, baik yang menjadi ‘pemeran utama’ maupun ‘pemeran kedua’. Bila sejak muda sudah terjerat, apakah mudah untuk melepaskan diri dari belenggu prostitusi? Bila itu keadaan generasi saat ini, bagaimana nasib umat di hari esok?
Di sisi lain, secara tidak langsung prostitusi mampu membuat angka kriminalitas semakin meroket. Terlebih, dewasa ini banyak sekali warta berita kasus kriminalitas yang terjadi. Seperti halnya kasus kekerasan seksual yang menimpa Yuyun, dan masih sangat banyak sekali. Akankah –atas nama prostitusi- kita membiarkan kasus kriminalitas terus bermunculan? Lantas bagaimana prostitusi mempertanggungjawabkan keamanan yang selayaknya kita dapatkan?
Ditinjau dari segi kesehatan, prostitusi pun mampu membuka pintu penyebaran penyakit seksual secara lebar. Seperti halnya penyakit gonorrhea, syphilis (lucs, rajasinga), HIV/AIDS, dan masih banyak lagi. Akankah -atas nama prostitusi- kita membiarkan penularan penyakit itu terus berlangsung?
Oleh karenanya, Berkenaan dengan ini, Hai’ah Thalabah SMA Taruna Panatagama menyatakan:
1.      Menolak adanya prostitusi di Daerah Istimewa Yogyakarta karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran Syari’at Islam dan juga akan memberikan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat banyak.
2.      Melegalkan aktifitas prostitusi sama saja dengan melegalkan pelanggaran Syariat Islam serta perusakan indiviu dan masyarakat banyak. Maka keterhimpitan ekonomi beserta alasan-alasan lainnya tidak bisa dijadikan dalih terus berlangsungnya aktifitas prostitusi.
3.      Nama baikDaerah Istimewa Yogyakarta, -yang juga dikenal sebagai kota pelajar- sudah seharusnya terjaga dengan baik. Maka perlu lagi mendesak untuk membebaskan DIY dari aktifitas prosititusi yang kotor lagi penuh dosa besar.

4.      Sudah selayaknya kita sebagai seorang muslim mencegah kemaksiatan serta pelanggaran Syari’at Islam

0 comment:

Posting Komentar

Dengan senang hati kami menerima komentar dari para pembaca yang terhormat.
Komentar yang diberikan merupakan sebaik-baiknya masukan untuk blog ini kedepannya.

 

Catatan si Pengelana Template by Ipietoon Cute Blog Design